Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek IKN Serap 331.000 Ton Baja dan Besi Lokal Sejak 2023

Kementerian PUPR mengungkap konstruksi mega proyek IKN telah menyerap suplai besi dan baja mencapai 331.000 ton sepanjang periode 2023-2024
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap konstruksi mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyerap suplai besi dan baja mencapai 331.000 ton sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis menuturkan bahwa serapan besi dan baja tersebut sepenuhnya berasal dari industri dalam negeri.

“Kalau khusus IKN dari 2023 sampai 2024 ini kita kalkulasi sekitar 331.000 ton yang kita butuhkan, sampai akhir Desember nanti,” jelasnya saat ditemui di sela-sela agenda Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja, Rabu (10/7/2024).

Abdul Muis menjelaskan, kebutuhan besi dan baja mencapai 331.000 ton itu digunakan untuk mendukung konstruksi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja. Belum mencakup perkiraan kebutuhan baja di sejumlah proyek di Kawasan IKN lainnya. 

Adapun, proyeksi kebutuhan baja di IKN oleh Kementerian PUPR itu jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan estimasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tembus hingga 400.000 ton hingga 700.000 ton. 

Mengacu pada data tersebut, kebutuhan pasokan baja dan besi di IKN dilaporkan mencapai 30% dari total kebutuhan nasional.

“Untuk 2024 kita butuhnya 1,1 juta ton untuk seluruh Indonesia. Di IKN 331.000 ton. Jadi, sekitar 30 persennya [untuk IKN],” tambahnya.

Memanfaatkan besarnya potensi penggunaan baja dan besi tersebut, Kementerian PUPR mengaku telah disiplin mengawasi penggunaan baja dan besi pada sejumlah proyek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen membatasi penggunaan baja dan besi impor.

Bahkan, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi yang mengatur pembatasan impor dalam Permendag No. 25/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 23/2022.

“Kalau mau ada barang impor harus izin sesuai tingkatannya. Kalau lebih dari Rp1 miliar yang akan kita impor itu izinnya dari pak menteri. Jadi betul-betul selektif,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper