Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa tawaran konsesi tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang dinahkodai olehnya masih dalam proses.
Dia mengatakan kebijakan konsesi tambang batu bara dari pemerintah untuk dikelola PBNU saat ini masih dalam proses di kementerian. “Belum masih proses,” ujarnya kepada wartawan.
Meski begitu, Yahya tak menjabarkan secara detil di kementerian mana saat ini kebijakan konsesi tambang tersebut masih diproses. “Belum tahu kita, pokoknya masih proses,” tandas Yahya.
Menurut catatan Bisnis, terdapat enam konsesi tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan ditawarkan secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.
Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.
Baca Juga
Adapun, ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.