Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peritel Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal

Hippindo menilai pemerintah perlu segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang fokus memberantas impor produk ilegal di Indonesia.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang fokus mengurangi impor produk ilegal

Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, menyampaikan, adanya satgas tersebut dapat membantu menutup pintu masuk barang-barang ilegal secara maksimal dari dua jalur yakni pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi. 

“Jadi pemerintah harus benar-benar memberikan solusi yang tepat,” kata Haryanto dalam konferensi pers di Sarinah, Jumat (5/7/2024).

Selain membentuk satgas, Haryanto mengharapkan agar peraturan yang dibuat pemerintah diiringi dengan penegakkan hukum. Mengingat peraturan apapun tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya penegakkan hukum. 

Misalnya, kata dia, dengan menyita barang beredar ilegal dan menutup toko yang ketahuan menjual produk tersebut. Selain itu, penjual, distributor, dan importir produk ilegal harus ditangkap dan diproses hukum.

Jika hal tersebut dilakukan, dia meyakini impor ilegal dapat berkurang secara signifikan lantaran tidak ada lagi oknum yang berani menjual barang impor ilegal secara terang-terangan termasuk di marketplace.  

“Itu bisa signifikan kurangi impor ilegal yang membuat industri ritel dalam negeri bertumbuh. Pabrik juga sama, pabrik lokalnya semua bisa jalan,” ujarnya.

Baru-baru ini, pemerintah berencana menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTD) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk tujuh komoditas impor. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, keputusan ini diambil untuk mengendalikan perdagangan domestik terhadap produk impor yang mengancam industri dalam negeri. Pasalnya, banyak pabrik tutup dalam beberapa tahun terakhir dan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

Untuk itu, pemerintah tengah menunggu hasil perhitungan BMTD oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menetapkan besaran bea masuk ketujuh komoditas tersebut. 

“Lagi dihitung [bea masuk],” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7/2024).

Adapun pernyataan itu disampaikan Zulhas sekaligus untuk meluruskan wacana penerapan bea masuk barang impor yang sempat dilontarkannya beberapa waktu lalu. Kala itu, dia menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor 100%-200%.

Menurut catatan Bisnis, Rabu (3/7/2024), Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Juan Permata Adoe, meminta pemerintah untuk meninjau lebih dalam terhadap HS Code atau barang impor yang bakal dikenakan bea masuk 200%.

Kadin meminta agar rencana tersebut tidak menyertakan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk berkoordinasi dengan pelaku usaha sebelum mengeluarkan kebijakan agar penerapan bea masuk dapat tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan kinerja ekspor.

“Ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper