Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Tolak Usulan Sri Mulyani Suntik PMN Bank Tanah Rp1 Triliun

Komisi XI menolak usulan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah senilai Rp1 triliun.
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dolfie O.F.P menolak usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah senilai Rp1 triliun.

Dolfie menilai, rumusan injeksi PMN bagi Bank Tanah belum memiliki urgensi yang tinggi. Dengan demikian, pihaknya secara tegas menolak usulan tersebut.

“Tidak [disetujui dapat PMN], di depan Menteri Keuangan kita sudah bilang tidak setuju. Belum urgent saja,” tuturnya saat ditemui di DPR RI Selasa (2/7/2024).

Tak banyak penjelasan yang disampaikan Dolfie mengenai hal tersebut. Dirinya juga enggan menjawab mengenai alasan Bank Tanah batal datang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada hari ini.

Sebelumnya, Dolfie juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat menolak usulan PMN bagi Badan Bank Tanah pada 2022. Saat itu, Badan Bank Tanah diusulkan mendapat injeksi modal negara senilai Rp500 miliar.

“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat kerja (Raker) Komisi XI DPR RI Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (1/7/2024) dijelaskan bahwa pemberian PMN untuk Bank Tanah ini merupakan amanat daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal. Dalam PP tersebut, Bank Tanah mendapatkan modal awal senilai Rp2,5 triliun. 

Dalam Rapat Kerja tersebut, Sri Mulyani mengusulkan untuk pemberian PMN tunai bagi Bank Tanah sebesar Rp1 triliun dan PMN non tunai berupa enam bidang tanah senilai Rp265 Miliar.

Sebelumnya, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menuturkan bahwa pihaknya membidik 23.000 hektare hak pengelolaan (HPL) baru sepanjang 2024.

"Kita Insya Allah ingin menjadi kayak Indonesia Land Bank Authority seperti di Singapura dan negara lain. Sebetulnya dengan adanya Bank Tanah itu memberikan kemudahan bagi investor dan juga kepastian hukum untuk memperoleh tanah," kata Parman.

Adapun, saat ini total kelolaan lahan Bank Tanah tercatat sebesar 18.758 hektare (Ha). Dengan demikian, bila target tersebut tercapai, maka kelolaan lahan bank tanah pada akhir 2024 diproyeksi mencapai 41.758 hektare.

Akan tetapi, Parman tidak merinci secara jelas di mana saja lokasi titik lahan baru yang dibidik Bank Tanah. Hanya saja, dia menyebut bahwa perluasan kelolaan lahan Bank Tanah bakal dilakukan di 31 titik wilayah Indonesia.

"Dengan persetujuan menteri 23.000 ha kita akan dapatkan, tapi masih kecil kalau untuk 1 negara ya. Ada di 31 titik di Indonesia," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper