Bisnis.com, JAKARTA - Badan Bank Tanah menargetkan dapat menambah 23.000 hektare hak pengelolaan lahan (HPL) baru sepanjang 2024.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menuturkan bahwa target tersebut dibidik sejalan dengan komitmen Bank Tanah untuk dapat menjadi Indonesia Land Bank Authority.
"Kita Insya Allah ingin menjadi kayak Indonesia Land Bank Authority seperti di Singapura dan negara lain. Sebetulnya dengan adanya Bank Tanah itu memberikan kemudahan bagi investor dan juga kepastian hukum untuk memperoleh tanah," kata Parman saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Adapun, saat ini total kelolaan lahan Bank Tanah tercatat sebesar 18.758 hektare (Ha). Dengan demikian, bila target tersebut tercapai, maka kelolaan lahan bank tanah pada akhir 2024 diproyeksi mencapai 41.758 hektare.
Akan tetapi, Parman tidak merinci secara jelas di mana saja lokasi titik lahan baru yang dibidik Bank Tanah. Hanya saja, dia menyebut bahwa perluasan kelolaan lahan Bank Tanah bakal dilakukan di 31 titik wilayah Indonesia.
"Dengan persetujuan menteri 23.000 ha kita akan dapatkan, tapi masih kecil kalau untuk 1 negara ya. Ada di 31 titik di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga
Parman menjelaskan, kelolaan lahan itu nantinya bakal digunakan untuk pengembangan hunian, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga mendukung rencana pembangunan infrastruktur pemerintah.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, perolehan tanah yang diperoleh oleh Bank Tanah dapat berasal dari hasil penetapan pemerintah ataupun tanah dari pihak lain.
Perinciannya, tanah hasil penetapan pemerintah di antaranya berasal dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang dan tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Sementara itu, tanah dari pihak lain di antaranya yakni tanah yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha, badan hukum hingga masyarakat.
Kemudian, perolehan tanah dari pihak lain dapat dilakukan melalui proses pembelian, penerimaan hibah atau sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan perolehan bentuk lainnya yang sah.