Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Belum Berencana Tambah Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek, Ini Alasannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih akan mempertahankan frekuensi perjalanan LRT Jabodebek yang ada saat ini.
Rangkaian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) melintas di Jakarta, Sabtu (9/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) melintas di Jakarta, Sabtu (9/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum berencana menambah jadwal perjalanan LRT Jabodebek untuk periode Juli 2024 mendatang.

Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan, LRT Jabodebek akan mengoperasikan 336 perjalanan pada hari kerja (weekday) untuk periode Juli 2024. Jadwal tersebut belum mengalami penambahan dibandingkan dengan frekuensi jadwal pada Juni 2024.

Sementara itu, pada akhir pekan (weekend) dan hari libur nasional, jumlah perjalanan yang dioperasikan LRT Jabodebek juga belum berubah, yakni sebanyak 260 perjalanan. 

“Pertimbangan kami mempertahankan jadwal existing, yakni tren pengguna yang masih bisa ditingkatkan,” kata Mahendro saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Adapun, dengan frekuensi tersebut, waktu tunggu antarkereta LRT Jabodebek adalah selama 5,5 menit pada jam sibuk (peak hour) di lintas Cawang - Dukuh Atas, dan 11 menit di lintas Jati Mulya - Cawang serta Harjamukti - Cawang. 

Sementara itu, tarif LRT Jabodebek per 1 Juni 2024 lalu telah mengalami perubahan, yakni Rp5.000 untuk satu kilometer pertama, dengan tambahan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya. Besaran tarif awal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 67/2023. 

Secara terperinci, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000. Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB.

Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000. Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT. 

Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper