Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah mengkaji rencana penambahan rangkaian kereta (trainset) operasional harian LRT Jabodebek untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono memaparkan, penambahan rangkaian operasional ini dilakukan untuk memangkas waktu kedatangan antarkereta atau headway hingga dibawah 5 menit.
Dia menuturkan, saat ini KAI mengoperasikan 20 rangkaian saat jam sibuk (peak hour) pada 06.00 - 08.59 WIB dan 16.00 - 19.59 WIB. Sementara itu, di luar jam tersebut atau nonjam sibuk (off peak hours) KAI mengoperasikan sebanyak 18 trainset.
Mahendro mengatakan, pihaknya tengah membahas untuk mengoperasikan sebanyak total 22 trainset baik saat jam sibuk maupun jam nonsibuk.
"Kalau mau jadi headway-nya di bawah 5 menit, minimal kami harus menambah 2 rangkaian dari operasional saat jam sibuk menjadi 22 trainset. Total 22 kereta itu nanti dioperasikan semuanya baik saat jam sibuk maupun nonsibuk," jelas Mahendro di Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal pada pihak KAI. Usulan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
Baca Juga
Meski demikian, Mahendro belum dapat memerinci kapan rencana tersebut akan diusulkan kepada Kemenhub.
"Usulan penambahan ini belum kami ajukan secara resmi ke Kemenhub," kata Mahendro.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerapkan perubahan tarif LRT Jabodebek. Tarif yang berlaku mulai 1 Juni adalah Rp5.000 untuk satu kilometer pertama, dengan tambahan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.
Besaran tarif awal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 67/2023.
Secara terperinci, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000. Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB.
Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000. Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT.
Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000