Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan skema tarif normal LRT Jabodebek yang telah berlaku per 1 Juni 2024. Penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.
Perbedaan skema tarif normal dengan tarif promo terletak pada penetapan ongkos pada 1 kilometer pertama. Pada tarif promo, biaya pada 1 km pertama dipatok Rp3.000 dengan Rp700 untuk setiap km berikutnya.
Sementara itu, tarif 1 km pertama pada skema normal adalah Rp5.000 dengan setiap km selanjutnya adalah Rp700.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono menuturkan, skema tarif ini akan berlaku selama beberapa waktu ke depan. Dia menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator hingga saat ini belum menetapkan batas masa berlaku skema tarif LRT Jabodebek.
"Untuk sementara berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenhub, skema tarif saat ini akan berlaku sampai waktu yang akan ditentukan selanjutnya ketika ada perubahan," kata Mahendro di Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Mahendro menuturkan, pihak Kemenhub juga melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan tarif LRT Jabodebek. Dia menyebut pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku operator LRT Jabodebek juga turut dilibatkan dalam evaluasi ini untuk mendapatkan saran atau feedback.
Baca Juga
Dia melanjutkan, evaluasi ini juga mencakup kualitas pelayanan, kinerja operasional, serta aspek terkait lainnya.
Mahendro melanjutkan, skema tarif LRT Jabodebek yang saat ini berlaku merupakan usulan dari KAI dengan mempertimbangkan perkembangan operasional moda ini. Dia menyebut, berdasarkan perhitungan perseroan, pemberlakuan tarif LRT Jabodebek sesuai Kepmenhub No 67/2023 untuk saat ini belum tepat dilaksanakan.
Oleh karena itu, KAI mengambil jalan tengah dengan mengusulkan skema tarif baru. Pada skema tarif tersebut, ongkos LRT Jabodebek pada 1 kilometer pertama berlaku sesuai dengan Kepmenhub No 67/2023, yakni Rp5.000.
Sementara itu, tarif maksimal dipatok pada batas yang sama seperti skema promo, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk dan akhir pekan serta Libur Nasional. Kemudian, tarif maksimal pada hari kerja di jam sibuk (peak hour) adalah Rp20.000.