Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 untuk lanjut hingga tahun depan.
Airlangga menyampaikan permintaan pemerintah untuk melanjutkan restrukturisasi kredit yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2024 lalu dengan alasan masih adanya kredit bermasalah.
“Landasannya ada beberapa perusahaan yang menjamin kredit minta tambahan premium [premi]. Kan kalau penjamin kredit minta tambahan premium berarti ada kredit yang bermasalah,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/6/2024).
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menyampaikan, nantinya pemerintah akan menyiapkan solusi berbeda bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlilit kredit macet.
Sebelumnya, Airlangga menuturkan bahwa arahan tersebut atas permintaan langsung dari Presiden Jokowi.
“Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sebenarnya dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari rekstrukturisasi kredit Covid-19, pihaknya telah menghitung dari segi dampaknya.
OJK pun akan mendalami usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.
"Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang rekstrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan [perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19]. Ada potensi, kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, sisa kredit yang direstrukturisasi per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun.
Beriringan dengan hal tersebut, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross perbankan naik ke level 2,33% per April 2024 atau sebulan setelah restrukturisasi kredit Covid-19 dihentikan, dari bulan sebelumnya pada level 2,25%.
Sementara NPL nett perbankan juga tercatat naik dari Maret 2024 yang sebesar 0,77% menjadi 0,81% pada April 2024.