Bisnis.com, PURWAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana memperketat produk keramik impor, salah satunya dengan menaikkan bea masuk.
Langkah tersebut diambil Zulhas usai menemukan banyak produk keramik impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Barang-barang impor keramik untuk rumah tangga dan lainnya kita kasih tarif. Jadi nanti dikenai pajak yang tinggi kalau masuk dari luar. Harus memenuhi standar SNI, kemudian pajaknya tinggi,” kata Zulhas kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Rencana ini sekaligus untuk melindungi industri keramik dalam negeri dari gempuran keramik impor China yang disebut sangat murah.
Lebih lanjut Politisi PAN itu menyebutkan telah menyita sekitar 4,56 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) saat memimpin ekspose di gudang PT BTAC, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024).
Produk asal China yang disita dan dihancurkan ini lantaran tidak memenuhi SNI. Menurutnya, produk-produk ini dapat menghancurkan industri keramik dalam negeri sehingga berujung pada penurunan omzet.
Baca Juga
“Jadi kita lagi ketat,” tegasnya.
Melansir laman resmi Kemendag, Jumat (21/6/2024), Zulhas menemukan sebanyak 4,56 juta produk tableware dengan berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan. Nilainya ditaksir mencapai Rp79,90 miliar.
Dia menuturkan, produk-produk ini tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.
“Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, maraknya peredaran produk keramik tableware impor yang tidak memenuhi standar dapat merugikan konsumen, baik dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri.
Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan tindakan pengamanan.
“Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” pungkasnya.