Bisnis.com, JAKARTA - Penegakan hukum di Indonesia terkait kasus candaan atau lelucon bom (bomb jokes) di pesawat dan bandara dinilai masih rendah
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) yang juga pemerhati penerbangan, Alvin Lie mengatakan, proses hukum untuk para pelaku yang bercanda mengenai bom pada lingkungan bandara dan di pesawat masih sangat jarang terjadi.
Dia menuturkan, para pelaku umumnya hanya diperiksa dan kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
"Sayangnya, kasus candaan bom di Indonesia sampai saat ini jarang diproses hukum, biasanya cukup materai Rp10.000 dan ini terus berulang," ujarnya di Jakarta pada Kamis (20/6/2024).
Alvin menuturkan, kurang tegasnya sikap pemerintah mengatasi hal ini membuat penumpang pesawat cenderung meremehkan larangan bercanda tentang bom. Sehingga, kasus serupa masih kerap terjadi di Indonesia.
Sikap Pemerintah Indonesia ini berbanding terbalik dengan di luar negeri. Alvin memaparkan, candaan bom di pesawat pada sejumlah negara masuk dalam ancaman serius dan akan ditindaklanjuti otoritas terkait.
Baca Juga
Salah satu bentuk tindak lanjut tersebut, lanjut Alvin, adalah dengan mengevakuasi seluruh penumpang dan memeriksa pesawat serta lingkungan bandara. Bahkan, dalam beberapa kejadian kasus candaan bom di pesawat ini dapat melibatkan angkatan militer.
"Ada kejadian seorang penumpang yang bilang membawa bom ketika pesawatnya sedang mengudara. Setelahnya, pesawat itu langsung diintersep oleh pesawat tempur angkatan udara setempat," kata Alvin.
Adapun, Alvin menuturkan, candaan soal bom ini menjadi salah satu pemicu terjadinya ketakutan berlebihan dalam penerbangan atau disebut aerophobia. Dia menuturkan, penumpang yang mengalami aerophobia dapat menjadi pengguna yang dapat mengganggu ketertiban di dalam pesawat atau disebut unruly passengers.
Dia mengatakan, cukup banyak masyarakat di dunia yang mengalami aerophobia. Berdasarkan literatur yang dia baca, penderita aerophobia di Amerika diperkirakan mencapai 25 juta orang, sedangkan di Inggris sekitar 24% warganya atau sekitar 16 juta orang mengalami ketakutan yang sama.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra menambahkan, lelucon bom di pesawat dapat berimbas pada keterlambatan penerbangan atau delay. Hal tersebut karena pihaknya dan otoritas terkait harus melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut soal lelucon terebut.
Irfan mencontohkan, salah satu penumpang dalam penerbangan umroh perseroan melontarkan candaan bom di pesawat beberapa waktu lalu. Akibatnya penerbangan tersebut mengalami delay selama sekitar 10 jam.
"Kenapa delay? Karena seluruh penumpangnya dikeluarkan, diisolasi di boarding room dan tidak bisa keluar. Saya meminta ke depannya kita harus lebih serius menindak kejadian bercanda membawa bom di pesawat ini," kata Irfan.