Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Blokir Anggaran Lagi Mulai 2025

Kemenkeu, yang dipimpin Sri Mulyani, berencana untuk menerapkan automatic adjustment atau blokir anggaran sementara mulai 2025. Ini alasannya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memimpin rapat koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (13/5/2024). Dok IG @smindrawati
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memimpin rapat koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (13/5/2024). Dok IG @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani Indrawati, berencana mengambil langkah untuk melakukan blokir sementara anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) atau automatic adjustment pada APBN 2025.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu upaya mitigasi risiko agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat dan kredibel. 

“Ke depan, pengendalian risiko [APBN] kita bisa menggunakan SAL [saldo anggaran lebih] dan penerapan automatic adjustment,” ujarnya dalam rapat Panja Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6/2024).  

Pasalnya, dia mengatakan saat ini APBN dihadapkan dengan dinamika global dan volatilitas harga komoditas yang masih tinggi. Di sisi lain, kinerja BUMN dan tren perubahan iklim juga berpotensi mempengaruhi APBN. 

Febrio menyampaikan pemerintah akan membahas lebih lanjut rencana tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN usai Nota Keuangan mendatang.  

“Ini masih realtif umum, masih menunggu waktu sampai 16 Agustus [Nota Keuangan], lanjut pembahasan nanti bersama DPR,” lanjutnya. 

Selain menggunakan kebijakan blokir anggaran, pemerintah akan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta burden sharing bersama pemerintah daerah (Pemda) untuk memitigasi risiko keuangan negara.  

Ke depannya, APBN akan terus menjadi shock absorber dalam rangka melindungi daya beli masyarakat melalui stabilisasi harga dan pengendalian inflasi.  

Pemerintah juga menegaskan akan terus menerapkan disiplin fiskal dengan batasan defisit maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), rasio utang maksimal 60%, serta keseimbangan primer diarahkan surplus.  

Adapun, kebijakan automatic adjustment bukanlah hal baru bagi pemerintah karena telah diterapkan beberapa tahun ke belakang.  

Mengacu catatan DPR, awal mula kebijakan ini diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah pada saat menangani pandemi Covid-19 pada 2021 lalu senilai Rp58 triliun.  

Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan pada 2022 senilai Rp39,71 triliun, dan pada 2023 mencapai Rp50,23 triliun, dengan pertimbangan masih adanya potensi ketidakpastian perekonomian dari sisi global.

Sementara pada tahun ini, Sri Mulyani memblokir Rp50,15 triliun anggaran K/Ldengan pertimbangan kondisi geopolitik. 

Alasan lainnya, belanja K/L selama ini tidak pernah mencapai 100% pada akhir tahun sehingga anggaran kegiatan tidak prioritas dapat diblokir sementara dan diyakini tidak akan mengganggu perekonomian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper