Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dapat tersenyum optimistis dengan kenaikan peringkat daya saing Indonesia yang naik tujuh level ke posisi 27 pada IMD World Competitiveness 2024, menggeser tempat Malaysia pada tahun sebelumnya.
Bukan hanya Malaysia, Indonesia bahkan lebih unggul dari Inggris, Jepang, hingga India. Meski demikian, negara tetangga, Singapura, berhasil menduduki posisi pertama dari 67 negara.
Institute for Management Development atau IMD mencatat kenaikan peringkat ini didukung oleh akselerasi pada faktor Efisiensi Bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), Efisiensi Pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan Performa Ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24).
Direktur World Competitiveness Center (WCC) IMD Arturo Bris menyampaikan selain naik dari posisi 34 pada tahun sebelumnya, Indonesia berada di posisi tiga besar setelah Singapura dan Thailand untuk kawasan Asia Tenggara.
“Daya saing Indonesia didongkrak oleh peningkatan performa ekonomi, kemampuan menarik kapital, dan pertumbuhan PDB. Tahun ini performa ekonomi Asia Tenggara amat baik, kecuali untuk Malaysia yang turun peringkat,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/6/2024).
Namun demikian, peringkat Indonesia terhadap faktor infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah karena turun satu posisi menjadi peringkat 52.
Baca Juga
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melihat meski sektor infrastruktur masih menjadi tantangan, namun kenaikan daya saing ini memberikan efek signifikan terhadap masuknya investor.
“Peringkat daya saing yang lebih tinggi meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan negara,” ujarnya, Kamis (19/6/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, realisasi Investasi hingga akhir kuartal I/2024 menunjukkan tren positif dan mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan 22,1% (year-on-year/yoy). Modal dari asing tercatat tumbuh 15,5 % (yoy) atau mencapai Rp204,4 triliun.
Pemerintah pun bertekad untuk terus memperbaiki iklim investasi demi kemudahan berusaha bagi para investor yang masuk.
Saat ini, pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Airlangga juga menyebutkan Pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan melalui Perbaikan Sistem Online Single Submission (OSS).
Tantangan Menghadang
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai di samping peringkat Indonesia yang membaik, berbelitnya regulasi dengan lebih dari 72 Undang-Undang (UU) cukup menghambat proses investasi.
Selain itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih mudah dan transaparan untuk proses akuisisi lahan. Persoalan lahan tak henti-hentinya menjadi masalah bahkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ketersediaan infrastruktur publik yang belum merata juga menjadi hambatan bagi investor, sehingga pembangunan infrastruktur yang lebih baik diperlukan,” tuturnya, Selasa (18/6/2024).
Yusuf juga melihat sederet insentif perpajakan yang tersedia saat ini bagi para investor yang masuk pun perlu ditingkatkan agar lebih efektif.
Pasalnya, kondisi global yang belum stabil memerlukan kemampuan adaptasi yang lebih baik terhadap perubahan global untuk meningkatkan investasi.
“Pemerintah harus menciptakan stabilitas politik, sosial, dan ekonomi yang sangat penting untuk meningkatkan minat investor, dengan memastikan kondisi yang stabil dan jelas agar investor dapat dengan mudah mengembangkan bisnisnya di Indonesia,” lanjut Yusuf.