Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Syarat Lagi Harus Dipenuhi RI untuk Bisa Bangun Pembangkit Listrik Nuklir

Kementerian ESDM menyebut masih ada dua poin persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk dapat mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Menara pendingin melepaskan uap air di dekat lahan pertanian di pembangkit listrik tenaga nuklir Nogent yang dioperasikan oleh Electricite de France SA (EDF), di Nogent-sur-Seine, Prancis, Selasa (21/12/2021). Bloomberg/Cyril Marcilhacy
Menara pendingin melepaskan uap air di dekat lahan pertanian di pembangkit listrik tenaga nuklir Nogent yang dioperasikan oleh Electricite de France SA (EDF), di Nogent-sur-Seine, Prancis, Selasa (21/12/2021). Bloomberg/Cyril Marcilhacy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut masih ada dua poin persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk dapat mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Adapun, pemerintah belakangan mempercepat target operasi komersial pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN ke 2032, dari yang sebelumnya ditenggat pada 2039 dalam peta jalan nol emisi karbon nasional. 

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa dari 16 persyaratan pengoperasian PLTN, Indonesia hanya perlu menyelesaikan dua persyaratan lagi.

“Jadi persyaratan yang 16 itu, kita sisa 2. Nepio [Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir] sama Go Nuklir. Pemerintah kan harus menyatakan Go Nuklir apakah ada Perpres atau apa nanti karena ini belum sama Nepio lagi kita bahas,” kata Dadan di Kantor Dirjen Migas dikutip, Minggu (16/6/2024).

Dadan menyebut, sampai dengan saat ini, penerimaan masyarakat terhadap pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir sudah melebih angka 50%.

Tercatat, kata Dadan, saat ini penerimaan pengoperasian PLTN sudah di atas 60% dan itu merupakan data yang tercatat 4 tahun yang lalu. 

Terkait dengan pengembangan teknologi nuklir, Dadan menuturkan, pemerintah telah berkomunikasi dengan Rusia. Selain Rusia, ESDM juga menjalin komunikasi dengan Jepang, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat (AS).

"[Rusia] kan sudah panjang sih, kita juga memang komunikasi tidak hanya dengan Rusia, kita juga komunikasi dengan Jepang, kita juga komunikasi dengan Korea, kita juga komunikasi dengan Amerika, ya dibuka saja semua, nanti pada saatnya kan kita pilih yang terbaik," ujarnya.

Pada Maret 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru guna mempercepat pengembangan PLTN di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization).

Penerbitan Kepmen baru ini dilakukan guna menyiapkan pembentukan organisasi yang akan bertanggung jawab mengordinasikan percepatan pembangunan PLTN di Indonesia, yakni Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization/NEPIO).

Dijelaskan bahwa berdasarkan Kepmen sebelumnya, tim persiapan pembentukan NEPIO telah melaksanakan tugasnya dalam rangka pembentukan organisasi pelaksana dimaksud serta telah menyusun kajian akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan NEPIO, sampai dengan mengoordinasikan pengusulan penetapannya kepada instansi terkait.

Namun, dalam perkembangan prosesnya, pembentukan NEPIO masih perlu dilakukan pendalaman kembali mengenai efektivitasnya sehingga proses persiapan pembentukan badan tersebut masih memerlukan waktu sampai dengan penetapan.

Adapun, Kepmen yang ditetapkan pada 27 Februari 2024 ini mengubah beberapa poin ketentuan terkait tugas dan masa tugas tim persiapan pembentukan NEPIO. 

Poin yang diubah terdapat dalam Pasal 1 yang mengubah putusan kedua dalam Kepmen ESDM No. 250.K/HK.02/2021. Pada beleid terbaru, tidak dicantumkannya tim persiapan untuk menyusun kajian akademis terkait dengan organisasi program pelaksana energi nuklir atau NEPIO.

Dalam belied terbaru juga mengubah yang awalnya tim persiapan ditugaskan untuk menyusun rancangan Peraturan Presiden, saat ini mereka ditugaskan untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan NEPIO.

Lebih lanjut, Kepmen ini juga mengubah masa kerja tim persiapan pembentukan NEPIO yang awalnya ditugaskan sampai 31 Desember 2023, kini diperpanjang masa tugasnya sampai dengan terbentuknya NEPIO.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper