Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentuk Organisasi Nuklir, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru

Menteri ESDM menerbitkan aturan revisi terkait Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir guna mempercepat pengembangan PLTN.
Menara pendingin melepaskan uap air di dekat lahan pertanian di pembangkit listrik tenaga nuklir Nogent yang dioperasikan oleh Electricite de France SA (EDF), di Nogent-sur-Seine, Prancis, Selasa (21/12/2021). Bloomberg/Cyril Marcilhacy
Menara pendingin melepaskan uap air di dekat lahan pertanian di pembangkit listrik tenaga nuklir Nogent yang dioperasikan oleh Electricite de France SA (EDF), di Nogent-sur-Seine, Prancis, Selasa (21/12/2021). Bloomberg/Cyril Marcilhacy

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru guna mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization).

Penerbitan Kepmen baru ini dilakukan guna menyiapkan pembentukan organisasi yang akan bertanggung jawab mengordinasikan percepatan pembangunan PLTN di Indonesia, yakni Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization/NEPIO).

Dijelaskan bahwa berdasarkan Kepmen sebelumnya, tim persiapan pembentukan NEPIO telah melaksanakan tugasnya dalam rangka pembentukan organisasi pelaksana dimaksud serta telah menyusun kajian akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan NEPIO, sampai dengan mengoordinasikan pengusulan penetapannya kepada instansi terkait.

Namun, dalam perkembangan prosesnya, pembentukan NEPIO masih perlu dilakukan pendalaman kembali mengenai efektivitasnya sehingga proses persiapan pembentukan badan tersebut masih memerlukan waktu sampai dengan penetapan.

Adapun, Kepmen yang ditetapkan pada 27 Februari 2024 ini mengubah beberapa poin ketentuan terkait tugas dan masa tugas tim persiapan pembentukan NEPIO. 

Poin yang diubah terdapat dalam Pasal 1 yang mengubah putusan kedua dalam Kepmen ESDM No. 250.K/HK.02/2021. Pada beleid terbaru, tidak dicantumkannya tim persiapan untuk menyusun kajian akademis terkait dengan organisasi program pelaksana energi nuklir atau NEPIO.

Dalam belied terbaru juga mengubah yang awalnya tim persiapan ditugaskan untuk menyusun rancangan Peraturan Presiden, saat ini mereka ditugaskan untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan NEPIO.

Lebih lanjut, Kepmen ini juga mengubah masa kerja tim persiapan pembentukan NEPIO yang awalnya ditugaskan sampai 31 Desember 2023, kini diperpanjang masa tugasnya  sampai dengan terbentuknya NEPIO.

“Diktum kelima diubah sehinga berbunyi sebagai berikut. Masa kerja tim persiapan pembentukan NEPIO terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya NEPIO,” bunyi Pasal 1 ayat 2.

Selain itu, terdapat beberapa perubahan dan penambahan keanggotaan dalam tim persiapan pembentukan NEPIO. Berikut daftar anggota tim persiapan pembentukan Nepio:

Pengarah : Menteri ESDM

Ketua 1 : Dirjen EBTKE

Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)

Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)

Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional

Anggota:

  • Musri (Dewan Energi Nasional)
  • Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
  • Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
  • Sekjen Kementerian ESDM
  • Irjen Kementerian ESDM
  • Dirjen Ketanagalistrikan Kementerian ESDM
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bapenas
  • Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
  • Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
  • Sekjen Kementerian Perhubungan
  • Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbudristek
  • Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
  • Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
  • Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tenaga Ahli:

  • Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
  • Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
  • Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
  • Suparma (BRIN)
  • Sriyana (BRIN)
  • Abadi Poernomo (Asosiasi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper