Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seiring adanya kewajiban iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja.
Ida mengatakan bahwa pemerintah dalam menetapkan UMP tetap mengacu pada mekanisme penetapan upah minimum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
“UMP kan ada mekanisme penetapan upah minimum. Itu kan ada diatur di PP No.51/2023,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2024).
Sejauh ini, Ida mengaku belum ada usulan terkait kenaikan UMP seiring adanya kewajiban untuk menjadi peserta Tapera.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu turut merespons usulan pengusaha dan pekerja swasta agar tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Ida menuturkan, pemerintah saat ini tengah menggelar proses public hearing atau dengar pendapat sembari melakukan sosialisasi program Tapera kepada masyarakat hingga akhir 2024.
Baca Juga
Dia memastikan bahwa pemerintah akan mendengarkan pandangan-pandangan dari seluruh elemen masyarakat sebagai masukan terhadap pelaksanaan program Tapera.
“Kita dengarkan pandangannya,” ujarnya.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Program ini merupakan kelanjutan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang saat itu hanya ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Peserta Tapera merupakan pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Kendati begitu, pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum tetap dapat menjadi peserta Tapera, selama berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta.
Besaran iuran yang dipungut, yakni sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, sedangkan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung secara mandiri.
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi pasal 15 ayat (2) beleid itu.
Pasal tersebut lantas menimbulkan reaksi dari kalangan pengusaha dan pekerja swasta. Baik pengusaha maupun pekerja, mendesak pemerintah untuk membatalkan kewajiban peserta Tapera bagi pengusaha dan pekerja swasta.
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin mengatakan, pemerintah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi bagi pengusaha atau pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta lantaran Tapera bersifat tabungan.
“Sekali lagi kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban,” kata Solihin di Kantor Sekretariat DPP Apindo DKI Jakarta, Senin (10/6/2024).
Mengingat, baik pengusaha maupun pekerja telah dibebankan dengan berbagai potongan, mulai dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, hingga BPJS Kesehatan. Menurutnya, jika penghasilan pengusaha dan pekerja swasta kembali dipotong untuk iuran Tapera, hal ini akan menjadi beban berat untuk perusahaan termasuk para pekerja swasta.