Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi salah satu solusi terbaik yang mampu mengentaskan masalah kepemilikan perumahan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut di tengah ramainya penolakan program Tapera, pihaknya tidak menemukan masalah pelayanan yang dijalankan oleh operator program yakni BP Tapera.
"Yang selama ini terjadi di tengah masyarakat, seandainya masyarakat tahu bagaimana bagusnya manfaat Tapera ini saya yakin [tidak akan ada penolakan]. Bahkan kalau bisa anak kecil pun didaftarkan jadi peserta tabungan," kata Yeka di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024).
Pasalnya, tambah Yeka, nilai iuran program Tapera tidaklah terlalu besar. Sehingga, dirinya menilai bahwa masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kalau wajib menabungnya cuma Rp100.000 - Rp200.000 ya masih bisa lah," tuturnya.
Di sisi lain, Yeka juga turut mengapresiasi kinerja BP Tapera yang cepat tanggap menyelesaikan laporan masyarakat terkait pencairan dana tabungan eks peserta Bapertarum.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dibagikan, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat selama periode 2021 hingga saat ini yang telah diselesaikan BP Tapera.
Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengaku bingung dengan pernyataan yang disampaikan oleh Yeka.
Menurutnya, Ombudsman RI perlu untuk berpihak kepada masyarakat termasuk buruh, tidak terkecuali dalam polemik implementasi Tapera ini.
"Sangat membingungkan sikap Ombudsman tidak berpihak kepada Buruh. Ombudsman harus tahu situasi, buruh saat ini yang sangat sulit," tuturnya.
Sejalan dengan hal itu, Andi Gani secara tegas tetap menyatakan penolakannya terhadap implementasi Tapera yang diwajibkan bagi seluruh pekerja.
"Kami tetap menolak keras. Jadikan Tapera sebagai opsi saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan kalangan buruh akan melanjutkan aksi demo yang lebih luas dan lebih besar jika pemerintah tidak segera mencabut kebijakan program Tapera.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Bila mana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda Monas, Kamis (6/6/2024).