Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Sebut Skema Tapera Perlu Diubah, Begini Usulannya

Wakil Ketua Umum REI Ikang Fawzi menilai bahwa program Tapera tak perlu diwajibkan bagi seluruh kalangan, melainkan cukup bersifat sukarela saja.
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) menyebut regulasi implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu direvisi usai mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Umum REI, Ikang Fawzi menilai bahwa program Tapera seyogyanya tak perlu diwajibkan bagi seluruh kalangan. Melainkan, perlu diubah sifatnya menjadi sukarela saja.

"Kalau menurut saya sih, sebenarnya ini untuk kondisi seperti sekarang itu ya memang semangatnya seperti itu [gotong royong Tapera] dasarnya itu bagus, cuma harusnya gak ada semacam kewajiban," jelasnya saat ditemui di ICE BSD, Rabu (12/6/2024).

Ikang menilai kebebasan masyarakat memilih untuk menjadi peserta Tapera atau tidak perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya itu merupakan hak dari sebuah demokrasi.

Dia juga menambahkan, apabila implementasi Tapera tetap dipaksakan untuk menjadi wajib, dikhawatirkan hal itu bakal mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di samping itu, tambah Ikang, pemerintah juga perlu mempertimbangkan masyarakat yang tidak membutuhkan pembiayaan perumahan. Sehingga, perubahan pada payung hukum Tapera perlu untuk dijalankan.

"Karena kebutuhan orang makin banyak, untuk orang tertentu [iuran Tapera] akan mengganggu dia punya perencanaan keuangan, misalnya sampai kejadian sampai dia gak mampu lagi membiayai anaknya sekolah. Nah itukan sampai ke ranah itu sudah gak bisa kita sulit," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal mewajibkan seluruh sektor pekerja untuk turut serta mengiur program Tapera. Mulanya, rencana tersebut bakal mulai dilakukan pada 2027.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 juncto PP No.21/2024 tentang Tapera.

Aturan pembebanan iuran Tapera tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.

Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Akan tetapi, usai banjir penolakan wacana implementasi Tapera mendapat sinyal penundaan. Hal itu pertama kali disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku menyesali kemarahan yang terjadi atas rencana pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Basuki menyebut, pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tapera apabila memang dinilai belum siap.

"Dengan kemarahan ini [terhadap program Tapera] saya pikir saya nyesel betul," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper