Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Basuki Ingin Iuran Tapera Ditunda, BP Tapera Buka Suara

BP Tapera buka suara soal pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ingin menunda implementasi iuran Tapera.
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap adanya rencana menunda implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kabar tersebut pertama kali berhembus usai Basuki menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (6/6/2024).

"Apalagi kalau misalnya DPR ketua MPR itu [minta Tapera] diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut," tuturnya, Kamis (6/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti segala keputusan yang ditetapkan Menteri Basuki selaku Ketua Komite Tapera.

"Kami tentu akan mengikuti arahan dan masukan beliau [Menteri Basuki] sebagai Ketua Komite Tapera," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (7/6/2024).

Heru menjelaskan bahwa Komite Tapera adalah organ tertinggi di dalam struktur BP Tapera. Tugas komite Tapera yakni melakukan pengawasan dan pembinaan pada BP Tapera.

Sebelumnya, Heru memang sempat menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori kepesertaan pada program Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Bahkan, tambah Heru, pihaknya juga belum akan melakukan pungutan program Tapera pada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Karena kami masih ditugaskan oleh komite untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. Dia menyebut bahwa implementasi tabungan perumahan rakyat masih membutuhkan waktu lama untuk digodok.

Di samping itu, proses implementasi iuran bagi para ASN saja masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bu Menkeu belum keluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana yang tak bisa langsung tiba-tiba settle. Kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, jadi masih belum tahu kapan [kolektif iuran diterapkan bagi] ASN. Karena masih long way to go untuk menerapkan itu," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper