Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! BPK Catat Potensi Kerugian Negara Senilai Rp93,44 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kerugian negara hingga Rp93,44 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun / Setpres
Ketua BPK Isma Yatun / Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya indikasi kerugian dan kerugian negara senilai Rp93,44 triliun pada periode 2017-2023 yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023.  

Berdasarkan laporan BPK, terdapat indikasi kerugian serta nilai kerugian tersebut berasal dari 437 laporan. Di mana terdiri dari 28 laporan haril Pemeriksan Investigasi (PI) yang memilki nilai indikasi kerugian Rp32,53 triliun. 

Sementara 409 laporan yang berasal dari hasil penghitungan kerugian negara (PKN) tercatat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp60,91 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga melaksanakan pemberian keterangan ahli (PKA) atas 386 kasus pada tahap persidangan. 

Adapun, tujuan pelaporan pemeriksaan investigatif (PI)adalah menyampaikan temuan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (PITP) kepada instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, pada periode 2017-2023 terdapat 28 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 17 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. 

Sebanyak 409 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 82 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 327 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). 

Selain itu, terdapat 368 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski mencatat adanya kerugian, Kepala BPK Isma Yatun melaporkan sepanjang 2005 hingga 2023, telah menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp136,88 triliun. 

Dirinya menyampaikan penyelematan tersebut berasal dari tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi BPK pada periode tersebut. Secara keseluruhan, rekomendasi yang dijalankan telah mencapai 78,2% sepanjang 2005-2023.  

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkapnya dalam penyampaian IHPS II/2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).  

Adapun, dari Rp136,88 triliun, Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023.

Sementara dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023, memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper