Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sepanjang 2005 hingga 2023, telah menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp136,88 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan penyelematan tersebut berasal dari tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi BPK pada periode tersebut. Secara keseluruhan, rekomendasi yang dijalankan telah mencapai 78,2% sepanjang 2005-2023.
“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkapnya dalam penyampaian IHPS II/2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).
Adapun, dari Rp136,88 triliun, Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023.
Sementara dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023, memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Isma Yatun menjelaskan dalam pemeriksaan BPK tersebut menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara.
Baca Juga
Sementara terdapat kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153.220 yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.
BPK juga melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya.
Pihaknya menemukan PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.