Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2019-2024 Destry Damayanti membeberkan alasan tingkat suku bunga acuan yang saat ini masih berada pada level yang tinggi meski laju inflasi di dalam negeri cenderung rendah.
Hal ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan dari salah satu Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) calon Deputi Gubernur Senior Periode 2024-2029 di Komisi XI DPR RI, Senin (3/6/2024).
Destry menjelaskan bahwa dalam menentukan arah suku bunga kebijakan, BI mempertimbangan faktor laju inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah, sebagaimana sesuai dengan tujuan BI dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu menjaga stabilitas rupiah.
Dia mengatakan, laju inflasi di dalam negeri saat ini memang relatif rendah dan terkendali dalam sasaran target. Namun demikian, BI memandang bahwa risiko inflasi masih tetap ada, khususnya dari kenaikan harga pangan.
Di samping itu, tekanan pada nilai tukar rupiah juga cenderung meningkat yang disebabkan oleh kondisi eksternal atau dari sisi global.
Hal itu pula yang menjadi pertimbangan BI untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6,25% dalam Rapat Dewan Gubernur April 2024.
Baca Juga
“Sehingga pada saat kami memutuskan menaikkan suku bunga 25 basis poin padahal inflasinya relatif terkendali, tapi di satu sisi kita lihat tantangan inflasi domestik masih ada dari volatile food, ini yang salah satu dari kami melihat masih ada risiko domestik. Kedua, tantangan untuk rupiah kaitannya dengan nilai tukar, karena DXY terus menguat,” katanya.
Destry menegaskan bahwa tekanan atau depresiasi rupiah juga dialami oleh banyak negara. Dia mencontohkan Jepang, di mana otoritas moneter negara itu telah melakukan intervensi secara besar-besaran, tapi yen Jepang tetap mengalami pelemahan.
“Walaupun inflasi sudah rendah, kok suku bunga belum kita turunkan? karena memang kita masih melihat ada beberapa faktor risiko, baik dari domestik, khususnya yang sumbernya dari eksternal,” jelas Destry.
Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI sepakat menetapkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029.
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menyampaikan bahwa keputusan tersebut disepakati setelah digelarnya uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) yang digelar pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Selanjutnya, keputusan Komisi XI DPR RI tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024).
“Sudah terpilih. Belum sampai di Rapat Paripurna, baru sah kalau sudah diputuskan di Rapat Paripurna,” kata Kahar.