Bisnis.com, JAKARTA - Kabar mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahadjoe pada hari ini, Senin (3/6/2024) menimbulkan tanya. Pasalnya, pemerintah tidak mengungkap secara gamblang apa alasan dua petinggi Otorita IKN itu mundur.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno hanya menyampaikan bahwa permohonan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahadjoe telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada hari ini, telah terbit keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang sebagai Kepala OIKN, dan juga bapak Dhony Rahardjoe sebagai kepala wakil OIKN," kata Pratikno di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Alhasil, kabar mengenai gaji pejabat Otorita IKN kembali berembus. Sebelumnya, hal itu sempat disampaikan oleh Bambang Susantono dalam momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary [gaji]. Jadi, ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah," terang Bambang.
Kala itu, Bambang lantas menyoroti kondisi para pejabat OIKN yang dinilai tetap menjalankan tugasnya meski masih terkendala masalah gaji.
Baca Juga
"Jadi ini teman-teman saya ini memang teman-teman yang tangguh. Jadi ya demikian kondisinya, dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat," tegasnya,
Informasi tersebut disampaikan Bambang tepat 3 bulan setelah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara efektif berlaku pada 30 Januari 2023.
Dalam beleid tersebut, Kepala OIKN mendapat Hak Keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya. Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
Sementara itu, Dhony Rahadjoe selaku Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Selain itu, jajaran petinggi OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.
Meski isu mengenai gaji pejabat Otorita IKN kembali mendapat sorotan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan pasti terkait alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahadjoe memutuskan mundur dari jajaran pejabat Otorita IKN.
Sementara itu, posisi kosong Kepala Otorita IKN untuk sementara diisi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sedangkan jabatan Wakil Kepala Otorita IKN untuk sementara diisi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni.