Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Tapera dari Gaji Pekerja Buat Biayai APBN? Kemenkeu Buka Suara

Kemenkeu memberi penjelasan soal iuran Tapera yang berasal dari gaji pekerja tidak akan masuk ke APBN.
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan dana Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) yang berasal dari pekerja tidak akan masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Saiful Islam menuturkan dana ini bukan sebagai pendapatan negara, melainkan tabungan untuk pembiayaan perumahan. 

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk dalam postur APBN,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). 

Dengan demikian, dana yang bersumber dari gaji pekerja tersebut akan dikelola untuk nantinya membiayain perumahan mereka. 

Saiful turut menekankan, bahwa APBN justru setiap tahunnya mengalokasikan sebagian dari pembiayaan investasi untuk pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjadi tabungan pemerintah. 

Hingga 2024, total dana yang dikelola mencapai Rp105,2 Triliun. Sementara sejak 2010, FLPP telah menjangkau 1,47 juta Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai fasilitas pembiayaan Rp136,2 triliun.

Sementara sepanjang tahun ini hingga Mei 2024, dalam buku APBN Kita tertulis dana FLPP yang telah dikeluarkan senilai Rp6 triliun untuk membiayai perumahan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

Pada dasarnya, dari sisi mekanisme pembiayaan produk FLPP dan Tapera relatif sama, yakni memberikan likuiditas ke perbankan untuk menekan suku bunga KPR pada level rendah di bawah pasar.

Selain itu, dari sisi sumber dana FLPP berasal dari APBN, sedangkan dana Tapera berasal dari Dana Simpanan Peserta. Rencananya, kedua program ini dapat disinergikan dengan joint financing dalam rangka Single Housing Program

Pemerintah melalui APBN tahun 2018, telah memberikan dana modal awal kepada BP Tapera untuk dikelola senilai Rp 2,5 triliun.

Di mana Rp2 Triliun sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Sementara Rp500 Miliar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.

Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2023, posisi Aset Netto Modal Awal per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2,79 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper