Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Pastikan Aturan Teknis Iuran Tapera Rampung Sebelum Jokowi Lengser

Airlangga menyebutkan tenggat waktu aturan teknis iuran Tapera akan bergantung pada kapan kementerian teknis masing-masing menyelesaikan beleidnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggappi pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5/2024)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggappi pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5/2024)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan teknis mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan rampung sebelum Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan jabatannya. 

 Airlangga menyebutkan, tenggat waktu aturan teknis akan bergantung pada kapan kementerian teknis masing-masing menyelesaikan beleidnya.

 “Beres lah [di periode Jokowi], ini masih lama,” tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5/2024). 

Khususnya, aturan turunan yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin Basuki Hadimuljono serta Kementerian Keuangan yang dipimin Sri Mulyani Indrawati. 

Airlangga juga menekankan sosialisasi harus dilakukan sercara jelas dan aturan tersebut harus lebih terperinci terkait manfaat dan besaran bunga yang diberikan. 

“Ya sosialisasinya harus lebih jelas. Harus detail, manfaatnya, bunganya berapa. Bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah,” tegasnya. 

Adapun, ketentuan iuran Tapera menjadi isu hangat karena mewajibkan pekerja menyisihkan 3% dari gajinya. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024, di mana pemerintah mewajibkan adanya pemotongan untuk iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.

Sementara itu, untuk besaran simpanan bagi peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Meski demikian, mengacu pasal 68 PP No. 25/2020, bahwa Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Taperapaling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini. 

Iuran tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat, namun maksimal diterapkan pada 2027 atau sekitar tiga tahun lagi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper