Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Kritik, Airlangga Minta Karyawan Pahami Manfaat Iuran Tapera

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta karyawan memahami manfaat atau benefit dari iuran Tapera.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Kemenko Perekonomian RI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Kemenko Perekonomian RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada masyarakat, khususnya karyawan, untuk melihat kembali dan mengkaji manfaat dari Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024, pemerintah mewajibkan adanya pemotongan untuk iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.

Airlangga menjelaskan bahwa kewajiban pemotongan gaji untuk iuran Tapera dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, yaitu pembiayaan untuk perumahan, termasuk untuk merenovasi rumah.

“Tapera perlu dilihat dulu mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Airlangga menilai bahwa untuk implementasi program tersebut, masih diperlukan sosialisasi dari kementerian terkait, khususnya Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

“Jadi itu mesti didalami lagi nanti dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan Program Tapera. Menurutnya, iuran Tapera akan semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja. 

Dia mengatakan selama ini beban pungutan yang telah ditanggung oleh pemberi kerja mencapai 18,24% hingga 19,74% dari penghasilan pekerja.

Oleh karena itu, potongan untuk iuran Tapera menurutnya tidak diperlukan, mengingat pemerintah juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program terkait perumahan pekerja.

Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP tersebut, maksimal 30% [Rp138 triliun], maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT [manfaat layanan tambahan] perumahan pekerja.

"Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” katanya.

Dia menjelaskan,MLT dari sumber dana program JHT dapat digunakan untuk empat manfaat, yaitu pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan hingga Rp150 juta dan, pinjaman renovasi perumahan hingga Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi.

Apindo, kata Shinta, telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. 

Dalam diskusi tersebut, dia menyampaikan khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper