Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan bersifat iuran atau memangkas gaji pekerja.
Moeldoko mengatakan bahwa Tapera merupakan program dengan sistem menabung sehingga pekerja yang sudah mempunyai rumah pun bisa mencairkan dana ketika pensiun.
"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menggodok dalam merancang skema terbaik dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa ke depan pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sebelum kebijakan yang tengah menjadi sorotan itu terlaksana pada 2027.
"Kami masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir," ucapnya.
Baca Juga
Moeldoko juga menanggapi aksi protes dari pekerja terkait dengan Tapera. Dia menilai hal tersebut terjadi lantaran semua pihak menilai bahwa Tapera memiliki skema memotong gaji pegawai karena belum terlaksananya sosialisasi yang masif.
Padahal, dia menyatakan bahwa Tapera merupakan perpanjangan dari program Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Sehingga, melalui kebijakan ini diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan dengan angka 9,9 juta masyarakat masih belum memiliki rumah atau tempat tinggal.
"Untuk itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," pungkas Moeldoko.
Untuk diketahui, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.