Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera, Ancam Juidicial Review

Para pelaku usaha dan kelompok buruh sama-sama menolak pewajiban pembayaran iuran Tapera.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA- Gabungan pengusaha dan serikat buruh sepakat menolak regulasi kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja. Keduanya sepakat untuk mengajukan judicial review, apabila pemerintah dianggap tak bisa berkompromi. 

Setidaknya terdapat 2 aturan yang diusulkan untuk dikaji ulang dan direvisi yakni Undang-undang Tapera No. 4/2016 khususnya pada pasal 7 yang mewajibkan setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, serta Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan judicial review menjadi upaya terakhir yang akan dilakukan pihaknya apabila tidak ada kesepakatan bersama dengan pemerintah.

"Kalau memang benar-benar  gak ada kesepakatan sama pemerintah pada akhirnya kan harus judicial review, kami upayakan dulu," tutur Shinta kepada wartawan, Jumat (31/5/2024). 

Sebelum itu, Shinta akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah, sekaligus meminta konsultasi publik bersama pemangku kepentingan lainnya. Sebab, dia masih optimistis bahwa pemerintah memiliki tujuan jelas untuk perumahan rakyat meski skema pendanaannya tidak relevan. 

Dari sisi pengusaha, pihaknya akan mendukung jika iuran Tapera diterapkan dengan sistem sukarela, bukan iuran wajib yang dipaksakan. Shinta menegaskan, Apindo tak hanya menolak, tetapi juga ingin memberikan solusi yang lebih adil untuk semua pihak. 

Presiden Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengeluhkan pihaknya juga tidak segan untuk mengajukan judicial review regulasi PP 21/2024 ke Mahkamah Agung. Elly juga sepakat untuk mengkaji ulang UU Tapera. 

"Sebelm UU ini disahkan pernah ada sosialiasi dan saat itu kami sudah tolak, kami menolak karena potongan [iuran Tapera] ini jadi overlaping dan terlalu banyak yang kita berikan dan kita tidak tahu," tuturnya. 

Lebih lanjut, Elly mengatakan akan ada rencana aksi demo ke jalan untuk menolak regulasi Tapera. Namun, pihaknya akan mencoba melobi pemerintah bersama Apindo.

"Kami menyiapkan kertas posisi menyikapi bersama dengan Apindo dalam waktu dekat, karena ini sudah mendesak. Lalu barangkali saya nggak tahu kesempatan kami selajutnya, apakah ada pertemuan-pertemuan dari serikat buruh pasti jelas pasti akan ada aksi turun ke jalan untuk ini," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper