Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyebut siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah jika tarif dasar listrik (TDL) selepas Juni mengalami kenaikan.
Pemerintah diketahui tidak akan memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) selama periode April-Juni 2024.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyebut bahwa keputusan untuk menaikan TDL pada bulan Juli nanti bukan berada di pihaknya, tapi di pihak pemerintah.
“Bahwa otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Darmawan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (30/5/2024).
PLN, kata Darmawan saat ini berfokus untuk memperbaiki cara agar penyaluran listrik bersubsidi bagi masyarakat tepat sasaran.
“Dengan Komisi VII (DPR) tadi kami melakukan analisis secara mendalam bagaimana efektivitas dari penyaluran subsidi listrik untuk masyarakat yang tidak mampu,” ucapnya.
Baca Juga
Adapun, Pemerintah dipastikan tidak akan memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) selama periode April-Juni 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P. Hutajulu mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
"PT PLN siap mendukung upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dengan menghadirkan tarif listrik yang tetap terjangkau untuk periode triwulan II/2024," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu, (31/3/2024).
Jisman menyebutkan, terdapat sejumlah parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik pada kuartal II/2024.
Di antaranya adalah data ekonomi makro pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 77,42 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan harga batu bara acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I/2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman.