Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera 2,5%, Dananya Dikemanakan?

Kebijakan mandatori pungutan 2,5% dari gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera menuai pro dan kontra. Lantas, bagaimana pengelolaan dana Tapera tersebut?
Alifian Asmaaysi,Maria Elena
Alifian Asmaaysi & Maria Elena - Bisnis.com
Rabu, 29 Mei 2024 | 09:00
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Shinta mengatakan bahwa aturan terkait iuran Tapera tersebut semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja.

Pasalnya, beban pungutan yang telah ditanggung oleh pemberi kerja saat ini yaitu sebesar 18,24% hingga 19,74% dari penghasilan pekerja.

Beban ini pun semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Dia merincikan, iuran yang saat ini menjadi beban bagi pengusaha, pertama, jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 3/1999, yaitu iuran untuk jaminan hari tua sebesar 3,7%, jaminan kematian 0,3%, jaminan kecelakaan kerja 0,24%-1,74%, dan jaminan pensiun 2%.

Kedua, jaminan sosial kesehatan berdasarkan UU No. 40/2004, yaitu sebesar 4%. Ketiga, cadangan pesangon sebesar 8%.

Menurut Shinta pun, potongan untuk iuran Tapera tidak diperlukan karena pemerintah bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program terkait perumahan pekerja.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP tersebut, maksimal 30% [Rp138 triliun], maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT [manfaat layanan tambahan] perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (28/5/2024).

Dia menjelaskan, MLT dari sumber dana program JHT dapat digunakan untuk empat manfaat, yaitu pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan hingga Rp150 juta dan, pinjaman renovasi perumahan hingga Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi.

Dalam hal ini, imbuhnya, Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

Dalam diskusi tersebut, kata Shinta, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Dia menambahkan, Apindo juga terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper