Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan alasan sejumlah gerai ritel modern membatasi pembelian gula maksimal 1 kilogram per orang.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, menyampaikan, harga gula saat ini mengalami fluktuasi meski Badan Pangan Nasional (Bapanas) sejak April 2024 telah mengerek harga acuan penjualan di ritel modern menjadi Rp17.500 per kilogram.
“Dengan kata lain ya kita berupaya menjual dengan asas pemerataan, ya 1 orang [1 kilogram] itu,” kata Roy saat ditemui di Kota Kasablanka Hall, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah adanya spekulan yang memainkan harga gula. Pasalnya, kata Roy, harga gula di ritel jauh lebih murah dibanding pasar tradisional.
Merujuk Panel Harga Bapanas, Rabu (29/5/2024), pukul 14.41 WIB, harga gula konsumsi di tingkat pedagang eceran tercatat sebesar Rp18.320 per kilogram.
“Kita nggak mau sampai orang borong dari retail yang murah kemudian dijual lagi,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk itu, dilakukan pembatasan maksimal 1 kilogram per orang agar komoditas ini dapat dibeli oleh seluruh pelanggan dan mencegah adanya permainan harga.
Adapun, pembatasan ini akan terus dilakukan hingga produksi gula memadai dan pasokan berjalan lancar.
Pemerintah melalui Bapanas pada 5 April 2024 resmi menaikkan harga acuan gula di ritel modern menjadi Rp17.500 per kilogram hingga 31 Mei 2024. Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjawab keluhan para pengusaha ritel terhadap tingginya harga gula.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, naiknya harga gula saat ini dipicu oleh harga gula di pasar global yang tinggi serta anjloknya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Penyesuaian juga dilaksanakan guna menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum musim giling.
“Oleh karena itu, ini kesempatan kita genjot produksi dalam negeri. Sebentar lagi musim giling tebu,” ungkap Arief pada Februari 2024.