Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aturan terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dapat segera diterbitkan.
Adapun, aturan tersebut bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi Perpres tersebut saat ini masih terus dibahas.
"Terkait dengan revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus menerus saat ini karena terakhir memang ada arahan dari Presiden untuk segera diterbitkan," kata Erika saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (27/5/2024).
Erika menyampikan, saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk segera menyelesaikan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 yang masih mandek sedari tahun 2023.
Adapun, draf revisi Perpres tersebut, kata Erika, masih menunggu persetujuan menteri koordinator bidang perekonomian.
Baca Juga
“Bahkan tadi, hari ini pagi-pagi masih dibahas jadi sekarang posisinya masih di Menko Perekonomian kami masih nunggu keputusan dari Menko Perekonomian karena ini nggak hanya menyangkut BPH ada kementerian terkait harus ada kesepakatan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, beleid pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite bakal rampung dalam waktu dekat.
Target penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 itu seiring dengan rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik tidak naik sampai Juni 2024.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai karena sudah setahun drafnya,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024)
Beberapa kali Kementerian ESDM menyampaikan kekhawatiran ihwal mandeknya pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM bakal membuat konsumsi BBM subsidi luber setiap akhir tahun.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).