Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) gagal dalam memberikan pelayanan maksimal selama tahap awal penerbangan haji 1445 H/2024.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, penilaian tersebut diberikan mengingat masih banyaknya sejumlah persoalan penerbangan perseroan pada fase pemberangkatan jemaah haji ke Madinah.
Dia menyebutkan, meski teguran tertulis sudah dilayangkan pada 16 Mei 2024, Kemenag merasa belum ada perbaikan layanan secara signifikan.
"Performa Garuda Indonesia tahun ini sangat buruk. Kemenag menilai manajemen Garuda Indonesia gagal dalam memberikan layanan terbaik kepada jemaah fase pemberangkatan yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024," kata Anna dalam keterangan resminya, Rabu (22/5/2024).
Anna memerinci sejumlah persoalan pada penerbangan jemaah haji Indonesia yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024. Pertama, kerusakan mesin pesawat di Embarkasi Makassar. Sayap kanan pesawat Garuda Indonesia mengeluarkan api pada saat take off penerbangan jemaah kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar UPG-05).
Kondisi menimbulkan efek domino pada keterlambatan sejumlah penerbangan setelahnya.
Baca Juga
Kedua, tingkat ketepatan waktu atau on time performance (OTP) Garuda Indonesia juga sangat buruk. Kemenag mencatat, persentase keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda Indonesia sangat tinggi, mencapai 47,5%.
“Dari 80 penerbangan, 38 di antaranya mengalami keterlambatan. Bahkan ada keterlambatan sampai 3 jam 50 menit. Kalau ditotal, keterlambatan itu mencapai 32 jam 24 menit. Ini tentu sangat disayangkan,” katanya.
Ketiga, perencanaan penerbangan Garuda Indonesia kurang optimal yang memicu terjadinya pecah kloter. Anna menjelaskan, pecah kloter yang awalnya diperkirakan hanya akan terjadi satu kali, ternyata terjadi beberapa kali.
Dia menyebut, salah satu peristiwa pecah kloter dialami UPG-06 karena maskapai tidak dapat menggantikan pesawat yang mesinnya rusak dengan jenis pesawat yang sama.
Anna mengatakan, hingga hari ini sudah ada empat penerbangan yang pecah kloter.
“Potensi ini masih bisa bertambah jika tidak dimitigasi dengan baik karena masa penerbangan jemaah ke Tanah Suci masih akan berlangsung hingga 10 Juni mendatang,” katanya lagi.
Keempat, tas kabin dan kursi roda jemaah yang tidak terbawa. Peristiwa tersebut dialami oleh penerbangan jemaah kloter 28 Embarkasi Solo (SOC 28).
Anna mengatakan, ada 11 kursi roda dan 120 koper kabin yang tidak terangkut. Akibatnya, jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Dia menyebut, masalah ini bahkan tidak diinformasikan oleh Garuda Indonesia. Padahal, para petugas di lapangan sudah berupaya mencari barang-barang tersebut.
Kemenag kemudian mengetahui bahwa 11 kursi roda dan 120 koper kabin tersebut tidak terbawa dan baru diterbangkan bersama pesawat yang memberangkatkan kloter 33 Embarkasi Solo atau SOC 33.
"Garuda harus meminta maaf dan memberikan kompensasi langsung kepada jemaaah. Garuda harus segera melakukan perbaikan ke depan,” pungkasnya.