Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jemaah Haji dan Umrah Indonesia Belanja Rp200 Triliun di Saudi, Pemerintah Incar 'Kickback' Investasi

Menkeu Sri Mulyani bersama Menag Yaqut Cholil menyiapkan strategi agar dapat meraih devisa darii perjalanan haji dan umrah yang memiliki belanja hingga Rp200 T.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Kiri) dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, saat konferensi pers di Four Season Hotel,  Jakarta, pada Selasa (30/4/2024)/Bisnis-Erta Darwati.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Kiri) dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, saat konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta, pada Selasa (30/4/2024)/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merancang skema untuk meraih devisa yang berasal dari perjalanan haji dan umrah. 

Menag Yaqut menuturkan pada dasarnya jumlah masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan haji setiap tahunnya mencapai sekitar 241.000 orang, sementara umrah mencapai 1,5 juta. 

“Katakanlah 2 juta [orang berangkat ke Tanah Suci] kalau masing-masing spend Rp10 juta [di Arab Saudi maka] sudah dihitung Rp200 triliun setahun, potensi besar sekali,” tuturnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (17/5/2024). 

Yaqut menjelaskan, apabila belanja itu sebagian dapat kembali ke Tanah Air maka potensinya sangat besar. 

Dalam pertemuan kedua menteri tersebut, masih dalam tahap perencanaan karena perlu menyesuaikan aturan antara Arab Saudi dengan Indonesia agar Indonesia dapat manfaat ekonomi dari jumlah jemaah yang besar itu. 

“[Penyesuaian] aturan masuk investasinya [ke Indonesia] seperti apa, mereka [pengusaha Arab Saudi] kan susah, [ayturan mereka] investasi harus perusahaan Arab, kepemilikan harus orang Arab, itu misalnya, itu kan kita harus disesuaikan,” jelasnya. 

Dirinya juga menuturkan Sri Mulyani telah memberikan beberapa solusi terkait pemulangan devisa tersebut, namun Yaqut belum dapat membagikannya untuk publik. 

“Saya belum berani bicara karena kita harus cek dulu, tapi ada beberapa solusi yang akan kita uji di lapangan seperti apa,” lanjutnya. 

Menurut PMK No. 73/2023, devisa merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 

Devisa ini nantinya menjadi ‘tabungan’, salah satunya untuk membayar utang luar negeri pemerintah maupun untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. 

Adapun, saat ini ribuan Jemaah haji asal Indonesia mulai terbang ke Madinah untuk melaksanakan Ibadah Haji. 

Pemberangkatan gelombang pertama haji akan berlangsung dari 11-23 Mei 2024. Sedangkan, untuk pemberangkatan gelombang kedua haji 2024 berlangsung dari 24 Mei-10 Juni 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper