Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suhu Bumi Makin Panas, Begini Cara Kemenaker Lindungi Pekerja

Kemenaker melakukan bentuk perlindungan pekerja terhadap dampak perubahan iklim yang salah satunya pemanasan global.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengintensifkan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja untuk mengantisipasi dampak suhu bumi makin panas akibat perubahan iklim terhadap pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, perubahan iklim merupakan suatu keniscayaan yang harus diantisipasi khususnya untuk pelindungan pekerja saat bekerja akibat kenaikan suhu, terlebih pekerja yang bekerja di lapangan bersentuhan langsung dengan sinar matahari.

Permenaker ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman.

“Kemenaker akan lebih mengintensifkan sosialisasi Permenaker ini untuk mengantisipasi dampak kenaikan suhu terhadap pekerja/buruh,” kata Anwar kepada Bisnis.com, Kamis (16/5/2024).

Anwar menyebut, pihaknya akan segera melakukan dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha seperti Apindo dan Kadin bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengantisipasi dan menyusun program perlindungan pekerja/buruh dari paparan pemanasan global termasuk mencegah penyakit baru akibat kenaikan suhu bumi yang ekstrim.

Kemenaker juga terus meningkatkan pembinaan kepada perusahaan untuk mengefektifkan penerapan K3, khususnya K3 lingkungan kerja guna mencegah dampak negatif terhadap pekerja/buruh dan keberlanjutan perusahaan. Ini termasuk mengantisipasi munculnya penyakit baru akibat kenaikan suhu bumi yang cukup ekstrim.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenaker mendorong perusahaan untuk mengefektifkan tugas dan fungsi panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di masing-masing perusahaan untuk mengantisipasi dampak pemanasan global.

“Pengawas ketenagakerjaan juga harus terus meningkatkan pembinaan, pemeriksaan, pengujian penerapan persyaratan K3 di setiap perusahaan dan tempat kerja khususnya untuk mengantisipasi pemanasan global terhadap pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.

Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) dalam laporannya mengungkapkan lebih dari 70% angkatan kerja global kemungkinan besar akan terpapar bahaya kesehatan yang dipicu oleh perubahan iklim.

ILO menyebut bahwa perubahan iklim telah menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di seluruh dunia.

Organisasi memperkirakan, lebih dari 2,4 miliar pekerja dari 3,4 miliar angkatan kerja global kemungkinan besar akan terpapar panas berlebih selama bekerja, menurut angka terbaru yang ada (2020). Proporsi tersebut mengalami peningkatan dari 65,5% menjadi 70,9% sejak 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper