Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA China Menambang Emas Ilegal di Kalbar, Menteri ESDM Buka Suara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara soal kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan WNA China.
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, TANGERANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya masih memproses perkara penambangan bijih emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Arifin menyebut, perkara yang telah menjerat satu tersangka warga negara asing asal China tersebut masih terus didalami.

“Sekarang sedang ditindaklanjuti nanti kita tunggu aja berproses,” kata Arifin, Selasa (14/5/2024).

Namun, Arifin belum dapat mengungkapkan berapa nilai kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dia mengatakan, nilai kerugian masih dalam perhitungan.

Adapun, Kementerian ESDM bersama Korwas Bareskrim Polri menetapkan satu warga negara asing terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan. Direktur Teknil dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan bahwa WNA tersebut berinisial YH yang berasal dari negara China.

Penetapan satu tersangka ini tersebut usai diadakan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel, yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Tersangka sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.

“Saat pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok,” kata Sunindyo dalam keteranganya persnya, Sabtu (11/5/2024) malam.

YH disangkakan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper