Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi perhatian publik sepanjang awal 2024 dengan beragam kasus yang menimpa instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Mulai dari pengiriman robot Megatron, sepatu futsal, hingga peti jenazah.
Akun-akun media sosial yang dikelola oleh Bea Cukai di berbagai wilayah pun ikut diserbu netizen atau warganet yang menilai perlunya pembenahan karena maraknya kasus yang terjadi.
Beberapa kasus Bea Cukai yang menjadi sorotan antara lain, denda yang dinilai tidak masuk akal hingga berkali-kali lipat dari harga barang, hingga penanganan barang yang tidak baik alias merusak barang kiriman.
Berikut beberapa kasus yang menyeret Ditjen Bea Cukai yang viral sepanjang 2024
1. Barang Bawaan Penumpang
Ramainya isu soal bea cukai muncul ketika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 jo. No. 36/2023 terkait ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri berlaku per 10 Maret 2024.
Ketentuan yang mengatur barang bawaan pribadi seperti jumlah tas baru maksimal 2 buah per orang, sepatu maksimal 2 pasang per orang, hingga komestik maksimal 20 pcs per orang menjadi bulan-bulanan warganet.
Meskipun pengawasan dilakukan oleh tim Bea Cukai di ranah border, terkait ketentuan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 merupakan kewenangan kementerian yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas).
Baca Juga
Pasalnya, membeli produk dari luar negeri dalam jumlah yang banyak terindikasi adanya kepentingan untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.
Alhasil, pada 29 April 2024 akhirnya Zulhas menerbitkan Permendag No. 7/2024 yang membatalkan aturan barang bawaan pribadi. Dengan demikian, aturan barang bawaan pribadi kembali seperti sebelumnya, seperti tidak adanya pembatasan jumlah tas yang dibawa dari luar negeri.
2. Sepatu denda puluhan juta
Masih ramai soal barang bawaan, salah satu pengguna akun media sosial @radhikaalthaf melaporkan dirinya perlu membayar bea masuk mencapai Rp31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu dengan harga Rp10,3 juta.
“Dan kalian tau bea masuknya berapa? Rp31,8 juta, itu perhitungan dari mana? Based on perhitungan gua, harusnya gua bayar Rp5,8 juta. Perhitungan pakai Mobile Bea Cukai juga Rp5,8 juta,” tuturnya, dikutip Selasa (23/4/2024).
Dirinya mendapatkan surel dari jasa pengiriman, yakni DHL, bahwa dirinya harus melunasi bea masuk yang mencapai Rp31,8 juta tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui akun X @beacukaiRI menyampaikan bahwa adanya kesalahan nilai pabean atau CIF yang disampaikan pihak jasa kiriman.
Di mana jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$35,37 atau Rp562.736.
Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/ 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Tertulis bahwa jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir (dalam hal ini pembeli) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, pemilik akun TikTok @radhikaalthaf dikenakan Sanksi Administrasi senilai Rp24.736.000. Sementara bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544.
3. Impor hibah barang sekolah SLB
Setelah dua tahun tertahan, Bea Cukai menyerahkan alat belajar berupa 20 unit keyboard braille untuk penyandang tuna netra di sekolah luar biasa (SLB).
Dirjen Bea Cukai Askolani menjelaskan saat pertama kali keyboard tersebut tiba di Indonesia melalui fasilitas Perusahaan Jasa Titip (PJT) DHL Express memiliki status sebagai barang kiriman pada umumnya.
Askolani mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa keyboard braille asal Korea Selatan itu sebagai barang hibah untuk kebutuhan pendidikan di SLB SLB - A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Alhasil, keyboard braille hibah itu tersimpan di gudang DHL tanpa proses lebih lanjut oleh importir karena terkait dengan pajak bea masuk.
Askolani menyebutkan kejadian ini hanya disebabkan persoalan komunikasi yang tidak berjalan dengan baik antar pihak, mulai dari Bea Cukai, DHL dan importir ihwal status hibah barang yang dikirim.
"Kami tetapkan bahwa ini seusai dengan ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk. Ini bukan hal pertama yang kami hadapi, cuma ini masalah tidak terkomunikasi dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak DHL mengaku akan mempelajari lebih lanjut terkait barang kiriman yang berstatus hibah.
4. Robot megatron
Kasus viral lainnya, yakni kiriman dari luar negeri berupa mainan Megatron milik Youtuber Medy Renaldy.
Dirinya mengeluhkan mainan tersebut tertahan di Bea Cukai karena harga barang yang tidak sesuai. Dalam status pengiriman, nilai mainan Megatron Robosen mencapai US$1.699. Padahal, harga mainan tersebut hanya US$899.
Akhirnya, Bea Cukai dan DHL Express akhirnya merilis mainan Megatron milik Medy yang tertahan. Nyatanya, barang yang diterima justru mengalami kerusakan seperti kardus yang robek yang diduga dibuka oleh petugas bea cukai.
"Box ini isinya charger, gak cuma penyok. Tapi sobek," tulis Medy dalam unggahannya di Instagram, diakses pada Senin (29/4/2024).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membagikan video rekaman CCTV unboxing robot Megatron yang didapat dari DHL, selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
"Izin menyampaikan klarifikasi. Atas seizin DHL, kami unggah video rekaman CCTV unboxing robot Megatron milik Mas @medyrenaldy_. Hal ini kami sampaikan sbg bentuk transparansi dan akuntabilitas," ujarnya melalui akun resmi X @prastow, Rabu (8/5/2024).
Dalam video tersebut tampak pihak melakukan unboxing hingga menyegel kembali barang kiriman adalah petugas DHL. Prastowo mengatakan hal itu pun dilakukan dengan hati-hati.