5. Cokelat dan Tas Branded
Berlanjut kepada aduan warganet di media sosial TikTok usai membeli cokelat senilai Rp1 juta harus membayar bea masuk senilai Rp9 juta. Nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp17 juta dalam kiriman tersebut.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%.
Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Alhasil, pemilik akun Tiktok (at)ferrerfranciz mengakui bahwa tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu.
6. Peti jenazah
Terbaru, seorang warganet menyampaikan bahwa temannya yang tengah berduka karena kepergian sang ayah, harus membayar bea masuk sebesar 30% untuk peti jenazah ayahnya.
Almarhum ayah dari temannya tersebut diketahui meninggal di Penang, Malaysia, dan kemudian dibawa ke Indonesia.
Baca Juga
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit @ClarissaIcha.
Faktanya, beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta.
Tercantum bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tertulis Rp0 alias bebas bea masuk.
Sementara terdapat biaya yang ditagihkan kepada importir, dari penyedia jasa layanan kedukaan dari Gateaway Human Remains. Tertagih seperti di invoice senilai Rp2,5 juta atas penerimaan jenazah dari luar negeri.
Dia mengklarifikasi bahwa ternyata biaya yang temannya bayar merupakan tarif jasa pengurusan jenazah.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” ungkapnya.