Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Tegaskan Peti Mati Jenazah Bebas Bea Masuk, Begini Penjelasannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara perihal adanya aduan pengenaan bea masuk atas peti mati jenazah dari Malaysia, ke Tanah Air
Ilustrasi Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa
Ilustrasi Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara terkait adanya aduan pengenaan bea masuk atas peti mati jenazah dari Penang, Malaysia, ke Indonesia. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar. 

Setelah dilakukan penelusuran, atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/5/2024). 

Pembebasan bea masuk atas peti mati jenazah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 138/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk  Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk. 

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.

Dalam hal ini, rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Encep menuturkan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik unggahan belum memberikan respon. 

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

Sebelumnya pada Sabtu (11/5/2024), seorang pengguna akun X dengan nama @ClarissaIcha mencuitkan adanya pengenaan bea sebesar 30% terhadap peti jenazah ayah dari temannya. 

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis akun tersebut. 

Hal tersebut pun menjadi bulan-bulanan warganet karena isu terkait bea cukai tak kunjung habis mencuat di aplikasi X. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper