Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas indikasi adanya benturan kepentingan atas bisnis milik istrinya.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bea cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap REH dan menemukan benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/5/2024).
Keputusan tersebut sudah berlaku sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pejabat bea cukai tersebut melalui perusahaan istrinya, Margaret Christina, memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA.
Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40%.
Baca Juga
Kasus Pejabat Bea Cukai Purwakarta dan Istrinya
Advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas menyampaikan singkat cerita dalam kerja sama tersebut, kliennya yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari REH dan istrinya soal uang pinjaman.
“Ucapan istrinya jelas videonya [tanggal 20 Oktober 2023] di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” jelas Andreas di kantor Kemenkeu, Senin (13/5/2024).
Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan.
Salah satunya, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp6,39 miliar. Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar.
“Ada satu hal lagi, buat apa REH datang ke rumah klien kami ini kan urusan perusahaan istrinya [REH tidak dalam struktur perusahaan istrinya],” lanjut Andreas.
Di sisi lain, istri REH, Margaret, tercatat telah melaporkan terlebih dahulu Wijanto pada 6 November 2023 karena rekayasa laporan keuangan sehingga seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” ujar Margaret.
Sementara pada 13 Maret 2024, REH justru mendapat somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya,” kata REH.