Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PP Perwilayahan Industri, Cek Daftar Insentif Terbaru

Presiden Jokowi resmi meneken PP No. 20/2024 tentang Perwilayahan Industri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024) - Dok. BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024) - Dok. BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Perwilayahan Industri.

Pemerintah memandang perlunya mengatur kembali terkait perwilayahan industri dan kawasan industri dalam rangka mendorong percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa perwilayahan industri merupakan tatanan wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Perwilayahan industri dilakukan paling sedikit memperhatikan RTRW, pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional, peningkatan daya saing industri, peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai, hingga daya dukung, daya tampung, dan dampak terhadap lingkungan.

Hal itu memiliki enam tujuan. Pertama, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Kedua, mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa.

Ketiga, menumbuhkan pusat pertumbuhan industri baru. Keempat, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi.

Kelima, meningkatkan kapasitas SDM industri yang kompeten, serta keenam yaitu memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.

Untuk mewujudkan tujuan dari perwilayahan industri tersebut, secara administratif wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah pengembangan industri (WPI).

Untuk menggerakkan ekonomi WPI pun, pemerintah pusat maupun daerah akan mengembangkan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan peruntukkan industri (KPI), kawasan industri, dan sentra IKM.

Dalam hal ini, pemerintah akan menyusun peta jalan perwilayahan industri untuk jangka waktu 5 tahun, yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden, paling lama 2 tahun sejak PP ini diterbitkan. 

Pada Pasal 30 beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam WPPI.

Fasilitas diberikan kepada perusahaan industri yang memiliki kriteria, beberapa diantaranya adalah melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi industri dan produk, hingga mengembangkan SDM di bidang industri.

Selain itu, fasilitas juga diberikan kepada perusahaan industri yang berorientasi ekspor, mendorong industri hijau, juga mengutamakan penggunaan produk industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.

Fasilitas yang diberikan dapat berupa fasilitas fiskal dan nonfiskal.

“Pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 31 PP No. 20/2024, dikutip Senin (13/5/2024).

Sementara itu, fasilitas nonfiskal yang dapat diberikan berupa fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri, sertifikasi kompetensi profesi bagi SDM industri, dan/atau pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dimiliki oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Fasilitas nonfiskal lainnya, yaitu sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan IKM, pembangunan prasarana fisik bagi perusahaan IKM serta perusahaan kawasan industri, penyediaan bantuan promosi hasil produksi, juga fasilitasi penyesuaian tata ruang. dan/atau fasilitasi kemudahan perizinan berusaha.

Sejalan dengan itu, perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di kawasan industri juga akan mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal, serta insentif daerah.

Pemberian insentif fiskal dapat berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan kawasan industri juga diberikan fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum di dalam kawasan industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper