Gaji Pegawai Bea Cukai
Seperti pada Kementerian lainnya, para pegawai Bea dan Cukai yang berstatus sebagai PNS/ASN akan mendapatkan gaji yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Gaji PNS Bea Cukai Golongan I
Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Gaji PNS Bea Cukai Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Gaji PNS Bea Cukai Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain gaji pokok, para PNS Bea dan Cukai juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang melekat, salah satunya adalah tunjangan kinerja.
Baca Juga
Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000