Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mendapatkan perhatian karena seorang netizen atau warganet melapor adanya pungutan bea masuk hingga 30% untuk pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia.
Hangatnya isu seputar bea cukai, lantas menjadi bulan-bulanan netizen atau warganet karena instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut dinilai terus berulah.
Tidak sedikit warganet yang langsung menyerang bea cukai dan mendukung temuan dari pelapor di laman aplikasi X tersebut.
Berikut Kronologi Pengiriman Jenazah Dipungut Bea Masuk 30% hingga Netizen Minta Maaf
Awal Mula Tudingan Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk
Pada Sabtu (11/5/2024) pagi, warganet menyampaikan bahwa temannya yang tengah berduka karena kepergian sang ayah, harus membayar bea masuk sebesar 30% saat akan masuk ke Indonesia.
Almarhum ayah dari temannya tersebut diketahui meninggal di Penang, Malaysia, dan kemudian dibawa ke Indonesia.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit @ClarissaIcha.
Baca Juga
Cuitan yang telah dilihat hingga 3,9 juta kali tersebut mendapat berbagai respon dari warganet. Sebut saja pemilik akun @sufisijawara yang menduga adanya oknum bea cukai yang melakukan kecurangan.
“Dibohongin ini [mungkin] sama orang BC [Bea Cukai]. Peti jenazah atau abu jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk. Coba temannya tau ga nama petugasnya atau di jam berapa kedatangannya biar bisa dicek di CCTV,” cuitnya.
“Bahkan yg matipun ttp diperes, gila ni negara,” cuit @FEVER105FM.
Respons Bea Cukai dan Kemenkeu
Beberapa jam setelah pernyataan tersebut diunggah, akun resmi @beacukaiRI menyampaikan bahwa pada dasarnya peti jenazah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Dengan kata lain, importasi peti yang berizi jenazah gratis.
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” tulis bea cukai.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun ikut serta untuk meluruskan kabar tersebut.
"Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta," tulis akun X resmi @prastow.
Dirinya menyampaikan bahwa tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Kalau pun ada, biaya/pungutan berasal dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor.
Untuk itu, Kemenkeu dan Bea Cukai meminta pelapor untuk memberikan bukti-bukti yang valid untuk ditindaklanjuti. Apabila terbukti terdapat oknum yang melakukan pungutan tersebut, akan ditindak tegas.
Selang beberapa jam, Prasotow membagikan membagikan beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta.
Tercantum bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tertulis Rp0 alias bebas bea masuk.
Sementara terdapat biaya yang ditagihkan kepada importir, dari penyedia jasa layanan kedukaan dari Gateaway Human Remains. Dalam hal ini, Prastowo membagikan invoice adanya tagihan senilai Rp2,5 juta atas penerimaan jenazah dari luar negeri.
Atas fakta yang terkuak, Prastowo meminta itikad baik dari pelapor untuk bertanggung jawab atas kehebohan yang terjadi.
Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.
— Prastowo Yustinus (@prastow) May 11, 2024
Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas… https://t.co/NTaiUAEpL0 pic.twitter.com/s5nqlFEhuk
Netizen Minta Maaf
Pada Minggu (12/5/2024) siang, pemilik akun @ClarissaICha akhirnya buka suara untuk meminta maaf atas kegaduhan tersebut.
Dia mengklarifikasi bahwa ternyata biaya yang temannya bayar merupakan tarif jasa pengurusan jenazah, bukan bea masuk.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” ungkapnya.
Pemilik akun tersebut turut meminta maaf atas kehebohan yang terjadi. Pasalnya, cuitan dirinya yang diunggah pada Sabtu (11/5/2024) pagi tersebut, memiliki lebih dari 1.000 komentara dan 6.500 kali dibagikan kembali.
“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tutupnya.
Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat. (3)
— Clarissa Paäth (@ClarissaIcha) May 12, 2024
Atas kejadian ini pun, pemilik akun yang tadinya banjir dukungan justru 'dirujak' warganet karena dinilai kurang bukti dan riset.
“Ternyata cuma riding the wave doang. Baiknya kalau mau viralin sesuatu, siapin dulu bukti yg valid. Bukan cuma "kata temen saya, kata saudara saya" Bukan bermaksud belain pegawai becuk, tapi kalau udah begini, jatuhnya fitnah. Dosa jamaah juga bagi yg ikut kepancing,” cuit @flrizn.
“Pesan Untuk Clarisa & Netizen , Hindari menyebarluaskan info modal "KATANYA" sebelum melakukan crosscheck. Kalopun mo Speakup jng gunakan opini tendensius atau negatif KECUALI ITU MEMANG FAKTA atau KAMU PEGANG BUKTI dan DATA,” cuit @Heraloebss.