Bisnis.com, JAKARTA – Seorang warganet di kanal X mengungkapkan bahwa biaya yang dipatok untuk pengiriman peti mati jenazah dari Penang-Malaysia ke Indonesia, bukan bea masuk dari Bea Cukai.
Sebelumnya, pemilik akun dengan nama @ClarissaIcha melaporkan adanya biaya berupa bea masuk yang perlu temannya bayar ketika mengurus jenazah sang ayah. Kemudian dia mengklarifikasi bahwa ternyata biaya yang temannya bayar merupakan tarif jasa pengurusan jenazah.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” ungkapnya, Minggu (12/5/2024).
Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri. (1)
— Clarissa Paäth (@ClarissaIcha) May 12, 2024
Pemilik akun tersebut turut meminta maaf atas kehebohan yang terjadi. Pasalnya, cuitan dirinya yang diunggah pada Sabtu (11/5/2024) pagi tersebut, setidaknya telah dilihat dilihat sebanyak 3,3 juta kali hingga Minggu sore.
Cuitan tersebut bahkan memiliki lebih dari 1.000 komentar dan 6.500 kali dibagikan kembali.
“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tutupnya.
Baca Juga
Atas kejadian ini pun, pemilik akun yang tadinya banjir dukungan justru dirujak warganet karena dinilai kurang bukti dan riset.
“Ternyata cuma riding the wave doang. Baiknya kalau mau viralin sesuatu, siapin dulu bukti yg valid. Bukan cuma 'kata temen saya, kata saudara saya' Bukan bermaksud belain pegawai becuk, tapi kalau udah begini, jatuhnya fitnah. Dosa jamaah juga bagi yg ikut kepancing,” cuit @flrizn.
Kronologi
Adapun, kejadian berawal dari cuitannya kemarin pagi. Dirinya menyampaikan cerita temannya, yang harus membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti mati karena tergolong barang mewah. Lantas hal tersebut menjadi bulan-bulanan warganet di laman X.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024), pagi.
Setelah ditelusuri, tidak ada pengenaan bea masuk terhadap peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam dokumen kepabeanan yang diunggah Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, invoice dari bea cukai tercantum Rp0 alias bebas bea masuk.
Sementara biaya yang dikenakan dari pihak jasa pelayanan kedukaan mencapai Rp2,5 juta.
Faktanya, importasi atas peti jenazah mendapatkan bea masuk dan rush handling atau percepatan penanganan.
Pembebasan bea masuk atas peti mati jenazah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 138/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
Terima kasih informasinya Mbak. Kami sdh berkoordinasi dengan Pak Gatot Kepala Kantor BC Soetta. Berikut penjelasan yg dapat kami sampaikan, sambil kami menunggu detail informasi dari Anda sesuai DM kita.
— Prastowo Yustinus (@prastow) May 11, 2024
Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan… https://t.co/RdPbYru2Ja