Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker bekas hasil impor ilegal bernama Zi Yun 1 di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyitaan dilakukan usai penertiban barang impor ilegal oleh Direktorat Jenderal Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai di Palembang.
"Telah dilakukan pengamanan sementara terhadap satu unit kapal oil tanker yang termasuk barang modal tidak baru (BMTB) dengan kode HS 8901.20.50 sebagai pengawasan post border tanpa dilengkapi perizinan berusaha di bidang impor yaitu persejutuan impor," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Dia membeberkan, kapal tanker bekas itu berusia 18 tahun merupakan buatan China. Adapun untuk importasi BMTB wajib dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor.
Menurutnya, importir kapal tanker bekas asal China itu telah melanggar Permendag No.7/2024 tentang perubahan kedua Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Secara terperinci, dalam pasal 3 ayat (1) beleid tersebut menyatakan bahwa kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizanan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.
Zulhas pun menyebut bahwa nilai pabean kapal tanker bekas tersebut mencapai Rp50,91 miliar. Adapun sanksi atas impor ilegal tersebut, kata Zulhas, kapal tersebut harus diekspor kembali ke negara asal, dimusnahkan, ditarik dari distribusi atau dapat diberlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengeklaim bahwa pihaknya bakal terus mengawasi penegakan aturan yang berlaku dan menertibkan iklim perdagangan di Indonesia.
"Kami imbau para pelaku usaha agar Tertib secara hukum Dan menaati peraturan undang-undang di bidang perdagangan dalam kegiatan usahanya," tutur Zulhas.
Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, kapal tanker tersebut tiba di Indonesia
pada 18 April 2024, sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.