Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan Dana Pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund tidak akan dibebankan kepada wisatawan melalui tiket pesawat.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno untuk merespons ramainya informasi mengenai rencana pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat sebagai salah satu sumber dana Indonesia Tourism Fund.
“Dana pariwisata berkelanjutan tidak dipungut melalui iuran pariwisata, ini saya garis bawahi. Minggu lalu sempat menjadi buah bibir dan banyak diperbincangkan,” kata Sandiaga dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/5/2024).
Sandiaga menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengajukan agar dana pariwisata tidak dipungut kepada para wisatawan, termasuk wisatawan domestik.
Pihaknya juga mengaku belum membahas agar iuran pariwisata dikenakan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Indonesia.
Alih-alih memungut iuran dari wisatawan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan agar dana pariwisata dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga
Pasalnya, kata Sandiaga, kontribusi pariwisata terhadap penerimaan sangat besar dan sektor ini diharapkan meraup devisa sekitar US$15 miliar hingga US$20 miliar pada 2024.
“Dan per hari ini kami dari Kemenparekraf mendorong agar ini menggunakan dana yang telah didapat oleh penerimaan sektor parekraf,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah mengincar sebesar Rp2 triliun untuk tahap awal dana pariwisata. Dana abadi pariwisata ini diharapkan dapat memberikan modal untuk meningkatkan promosi sektor pariwisata, terutama pada sektor pariwisata hijau dan lokal.
Adapun, pemerintah hingga saat ini masih menggodok rencana Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menyampaikan, saat ini dokumen tersebut tengah masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga.
“Sampai saat ini rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga,” kata Hayun kepada Bisnis, Senin (22/4/2024).
Dalam draft rancangan yang disampaikan Hayun, salah satu sumber dana pariwisata berkelanjutan ini berasal dari iuran pariwisata. Iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa /terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.