Bisnis.com, JAKARTA - Qantas Airways, maskapai asal Australia, menyepakati pembayaran denda sebesar US$79 juta atau setara Rp1,2 triliun (kurs US$1=Rp15.988) untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang menyebut maskapai ini menjual tiket pesawat untuk penerbangan yang sudah dibatalkan.
Melansir pemberitaan Reuters pada Senin (6/5/2024), Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) mengatakan Qantas akan membayar A$20 juta untuk 86.000 pelanggan yang telah memesan tiket "penerbangan hantu" tersebut.
Pelanggan yang membeli tiket penerbangan hantu rute domestik akan menerima ganti rugi sebesar A$225. Sementara itu, pelanggan yang membeli tiket penerbangan rute internasional akan diberikan kompensasi sebesar A$450.
"Kami sadar Qantas telah mengecewakan pelanggannya dan tidak memenuhi standar pelayanan kami," jelas CEO Qantas, Vanessa Hudson dikutip dari Reuters, Senin (6/5/2024).
Selain itu, Qantas juga akan membayar denda sebesar A$100 juta atau setara US$79 juta setelah memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum pada kasus ini.
Jumlah denda ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penerbangan Australia dan salah satu terbesar yang pernah dibayarkan oleh maskapai di dunia.
Baca Juga
Hudson menyebutkan, kesepakatan ini membuat perusahaan dapat mempercepat pemberian kompensasi kepada para pelanggan dibandingkan jika Qantas melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
Namun, Hudson menyebut kesepakatan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh pengadilan Australia.
Sementara itu, Kepala ACCC Gina Cass-Gottlieb menuturkan denda tersebut akan mengirimkan pesan yang kuat kepada perusahaan-perusahaan lain. Cass-Gottlieb menambahkan, kesepakatan ini juga mencakup komitmen Qantas untuk tidak kembali mengulangi praktik ini.