Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No.2/2024 tentang Provinsi DKJ diberikan sederet kewenangan khusus, di antaranya terkait dengan pajak daerah.
Berdasarkan salinan UU DKJ yang diunggah ke laman Sekretariat Negara (Setneg), UU DKJ telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.
UU itu mengatur bahwa Pemprov DKJ nantinya diberikan kewenangan khusus untuk urusan pemerintahan, kelembagaan serta kepegawaian hingga keuangan daerah.
Pada pasal 40, Pemprov DKJ memiliki kewenangan untuk meminta informasi penetapan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi pendapatan Provinsi DKJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada pasal 41 ayat (1), Pemprov DKJ memiliki kewenangan untuk menetapkan dua tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Jasa parkir paling tinggi 25% dan jasa hiburan tertentu paling rendah 25% hingga paling tinggi 75%.
Baca Juga
"Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 41 ayat (2) UU DKJ dikutip, Senin (29/4/2024).
Adapun, dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPRD) Jakarta, jenis pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.
Dalam Peraturan Daerah No.1/2024 terkait dengan pajak retribusi daerah, jasa parkir saat ini ditetapkan sebesar 10% atau turun dari sebelumnya sebesar 20%.
Sementara itu, tarif jasa kesenian dan hiburan sebesar 10% dan jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40%.
15 Kewenangan Pemprov Daerah Khusus Jakarta
Adapun dalam mengelola pemerintahan, Pemprov DKJ juga diberikan sebanyak 15 kewenangan khusus yang meliputi:
1. pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. perumahan dan kawasan permukiman;
3. penanaman modal;
4. perhubungan;
5. lingkungan hidup;
6. perindustrian;
7. pariwisata dan ekonomi kreatif;
8. perdagangan;
9. pendidikan;
10. kesehatan;
11. kebudayaan;
12. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14. kelautan dan perikanan; dan
15. ketenagakerjaan.
"Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi pasal 19 ayat (4).
Di sisi lain, kewenangan khusus turut diberikan kepada Pemprov DKJ dalam hal kelembagaan seperti penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan serta kepegawaian maupun keuangan daerah.
Kewenangan khusus tersebut dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ serta bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).