Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Barang Impor Bermasalah, Bea Cukai Bukan "Keranjang Sampah"

Stafsus Menteri Keuangan menyebut bahwa Bea Cukai bukan keranjang sampah yang bisa dilimpahkan atas seluruh masalah barang kiriman impor bermasalah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. / BISNIS - Ni Luh Anggela
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA -  Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut bahwa Bea Cukai bukan "keranjang sampah" yang bisa dilimpahkan atas seluruh masalah barang kiriman impor yang terjadi.

Adapun ucapan Prastowo tersebut meniru Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kalau saya meminjam yang mulai Pak Saldi Isra waktu sidang MK itu, MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan Bea Cukai itu bukan keranjang sampah yang seolah semua hal masalah bisa dilimpahkan ke Bea Cukai begitu saja," ujar Prastowo di DHL Express Service Point di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/4/2024).

Prastowo menyoroti pada kasus-kasus barang kiriman impor yang tengah viral di media sosial hingga menyudutkan pihak Bea Cukai.

Menurut Prastowo, keributan masyarakat soal aturan barang kiriman dari luar negeri semata-mata terjadi karena minimnya pengetahuan ihwal ketentuan kepabean barang impor.

Dia mengeklaim, selama ini Bea Cukai telah bekerja sesuai prosedur yang ada dan bersikap selektif terhadap penanganan barang impor yang masuk ke Indonesia melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Tidak semua barang impor akan ditahan dan dipermasalahkan, tapi hanya barang-barang tertentu yang terindikasi mencurigakan karena tidak sesuai dokumen pengiriman yang akan ditindak.

Misalnya, seperti kabar yang viral baru-baru ini di media sosial soal pengiriman sepatu dari luar negeri yang ternyata harus dikenakan denda akibat nilai sepatu yang diklaim tidak sesuai dengan faktanya. Selain itu, kasus viral mainan robotic Megatron milik YouTuber Medy Renaldy yang sempat tertahan terkait dengan referensi harga barang dan kerusakan bagian paketnya, serta alat pembelajaran untuk SLB yang ternyata merupakan barang hibah.

Menurut Prastowo, kasus yang viral terkait barang kiriman dari luar negeri tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai. Musababnya, dalam kasus tersebut terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh pihak lainnya yang terlibat, mulai dari PJT, importir hingga pengirim barang di luar negeri.

"Sebagian besar itu tidak perlu dilihat fisiknya, kita hanya melihat dokumen dan dasar dokumen itu lah yang kita proses. Selama ini sebenarnya urusan ada di PJT, ini kan meluruskan kepada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Pihak Bea Cukai memberikan klarifikasi soal keluhan Youtuber, Medy Renaldy yang mengaku barang kiriman dari luar negeri berupa mainan Megatron miliknya diterima dengan beberapa kerusakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuka paket kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Adapun untuk keperluan pengecekan barang kiriman, Bea Cukai bakal melibatkan petugas PJT untuk membuka paket tersebut.

"Itu adalah tanggung jawab daripada PJT, mereka menugaskan petugasnya untuk membuka barang-barang itu langsung, bukan dibuka oleh Bea Cukai," ujar Askolani di DHL Express Service Point, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper