Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafaksi Minyak Goreng, BPDPKS Tunggu Dokumen Hasil Verifikasi Kemendag

BPDPKS menunggu dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membayar rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) masih menunggu dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membayar selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya.

“Belum ada surat hasil verifikasi yang diterbitkan Kemendag ke BPDPKS hingga saat ini,” kata Achmad kepada Bisnis, Jumat (26/4/2024).

BPDPKS sebelumnya menyatakan siap dan berkomitmen untuk menyelesaikan utang rafaksi tersebut. Pihaknya bahkan telah mengalokasikan dana dan sudah tersedia di BPDPKS.

Untuk diketahui, proses pembayaran baru dapat dilakukan jika BPDPKS telah menerima hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kemendag. Oleh karena itu, BPDPKS belum dapat membayar selisih harga jual kepada produsen minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menyerahkan hasil verifikasi PT Sucofindo ke BPDPKS. 

Pasalnya, Kemendag masih dalam proses menyelesaikan dokumen dan surat hasil verifikasi PT Sucofindo untuk pembayaran utang rafaksi.

“Belum diserahkan [dokumen verifikasi], ini lagi kita kerjakan sedang sirkuler,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (24/4/2024).

Isy memastikan, pihaknya akan berupaya secepatnya untuk merampungkan rafaksi minyak goreng ini sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, dalam Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng pada Maret 2024.

Adapun utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. 

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper